153 Pemda Belum Terintegrasi ke Program JKN

YOGYAKARTA -- Hingga Oktober 2016, sedikitnya 153 Pemerintah Daerah (Pemda) belum melakukan integrasi program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut 83 daerah memang tidak memiliki program Jamkesda.

"Baru 351 pemerintah daerah baik kabupaten/kota yang sudah melakukan integrasi program dengan JKN," ujar Ahmad nsyori, Dewan JKN saat workshop terkait JKN di Yogyakarta, Rabu (9/11).

Padahal kata dia, sesuai amanat peraturan pemerintah seluruh Pemda sudah harus terintegrasi dengan JKN paling lambat akhir 2018 mendatang. "Kita akan terus mendorong Pemda untuk melakukan integrasi dengan JKN, agar masyarakat terlayani jaminan kesehatannya," ujarnya. 

Integrasi dengan JKN tersebut cukup penting dilakukan Pemda. Selain memastikan jaminan kesehatan bagi warganya, pemda juga tidak direpotkan dengan urusan belanja langsung dalam sektor kesehatan. Pemda kata dia, justru bisa lebih fokus pada pembangunan dan peningkiatan sarana prasarana kesehatan. Jika semua pemda tersebut sudah terintegrasi ke JKN maka kepesertaan JKN di Indonesia akan naik signifikan.

Berdasarkan data kata dia, penduduk yang sudah terkafer JKN baru 196 juta jiwa. Jumlah ini jauh dari target nasional yang seharusnya bisa mengkafer 179 juta jiwa hingga akhir 2016 ini. Karenanya dengan integrasi Jamkesda Pemda dengan JKN maka kepesertaan JKN di Indonesia akan semakin meningkat.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan sosial (Bapel Jamkesos) Pemda DIY Siti Badriyah mengatakan, integrasi Jamkesda dengan JKN bisa dilakukan dengan mudah jika data kepesertaan JKN itu valid by name by address. Sebab, kata dia, dilapangan kenyataanya ada beberapa data yang kurang valid, ada beberapa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan ada yang memiliki NIK.

"Selain itu ada layanan yang memang belum dikafer oleh JKN, seperti sebelumnya layanan untuk bayi yang baru lahir. Meski kemudian dilayani JKN namun prakteknya juga belum dapat diakses. Itu juga Bapeljamkesos yang mengkafer," ujarnya.

Bahkan kata dia, Kabupaten Gunungkidul yang sudah mengintegrasikan 22 ribu jiwa warganya ke JKN juga masih terkendala. Kartu JKN belum juga jadi, sehingga belum bisa mengkses layanan JKN dan Bapeljamkesos yang kemudian mengkafernya. Hal tersebut merupakan beberapa kendala yang dihadapi daerah untuk integrasi JKN. Meski begitu kata dia, Pemda DIY secara bertahap akan melakukan integrasi program dengan JKN. 

Guru besar Fakultas Kedokteran UGM yang juga penggagas JKN, Ali Gufron mengatakan, integrasi antara Pemda dan JKN seharusnya bukan hanya integrasi semata. Namun menurutnya harus ada pembagian peran yang jelas antara JKN dan pemda dalam layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Dengan betgitu, layanan terhadap masyarakat akan semakin lengkap, dengan JKN dan inovais daerah sendiri," ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper