10 Persen Perusahaan Belum Daftarkan Tenaga Kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, kunjungi dua korban robohnya box LRT di Pulogadung, Selasa (23/1/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Amdaustri Putratura mengimbau semua perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS diperlukan sebagai jaminan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja.

Amdaustri mengimbau hal tersebut karena berkaca dari robohnya konstruksi light rail transit ( LRT) di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang menyebabkan lima pekerja terluka.

"Berdasarkan pengalaman ini, kami berharap proyek-proyek lain yang belum mendaftarkan karyawan atau tenaga kerjanya, segeralah mendaftarkan karena pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja," ujar Amdaustri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut Amdaustri, ada sekitar 10 persen perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka. BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, melalui tim unit reaksi cepat (URC), terus menyisir proyek-proyek di Jakarta untuk mengetahui perusahaan mana yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Baik BUMN, BUMD, maupun swasta, mungkin yang sudah terdaftar itu 90 persen. 10 persen ini yang kami yakini masih belum terdaftar," kata Amdaustri.

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek yang menggunakan APBN dan APBD biasanya lebih patuh mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih ada proyek swasta yang karyawannya belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Inilah imbauan kami kepada seluruh perusahaan sektoral yang mendapat proyek segeralah mendaftarkan agar tenaga kerjanya terlindungi, patuh kepada undang-undang, nyaman bekerja, tenang bekerja," ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper