Jamkesda Harus Terintegasi dengan JKN

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengharapkan pengelolaan jaminan kesehatan merujuk pada program yang diselenggarakan secara nasional di dalam BPJS Kesehatan.

Penegasan tersebut, setidaknya terlihat dari pernyataan Kemenkes kepada Pemerintah Provinsi Banten utnuk mengintegrasikan Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Disebutkan dalam surat Kooridnasi dan Konsultasi Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, seluruh program jamkesda harus diintegrasikan dalam JKN dengan dasar hukum Permendagri No. 134/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat dengan No. JP.02.05/IX/534/2018, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, disebutkan pemda wajib memprioritaskan dukungan baik untuk peningkatan pencapaian kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, maupun peningkatan pelayanan kesehatan.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan ditandatangani pada 13 Februari tersebut, merespons surat yang diajukan Pemprov Banten sebelumnya.

Disebutkan pula, jamkesda yang dikelola sendiri oleh Pemprov Banten tidak memiliki rujukan hukumnya, maka seharusnya sudah diintegrasikan dalam JKN.

Selain itu, dalam mendukung optimalisasi JKN, pemda juga diminta untuk mendukung kepatuhan pembayaran iuran, yang dilaksanakan melalui pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemda secara tepat jumlah dan tepat waktu.

Dukungan peningkatan pelayanan kesehatan, diharapkan juga dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas keseahtan, pemenuhan standard pelayanan minimal, dan peningkatan mutu kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim akan menyiapkan beleid setingkat peraturan gubernur sebagai dasar hukum penyelenggaran program berobat gratis bagi warga yang belum mengakses BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 1 poin (e) Permendagri No.134/2017, disebutkan pendapatan yang bersumber pada Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Disebutkan pula, dalam rangka mendukung JKN, pemda menggunakan pendapatan yang bersal dari pajak rokok sebesar 75% dari alokasi pelayanan kesehatan sesuai Permenkes No. 40/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunakan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Berita Tekait

Policy Paper