40 Kasus Tunggakan BPJS Diserahkan ke Kejari

SOLO, suaramerdeka.com - BPJSKetenagakerjaan Surakarta melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) 40 kasus terhadap Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (12/4). Langkah itu ditempuh, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat, setelah badan penyelenggara jaminan sosial itu gagal melakukan pendekatan persuasif terhadap 40 perusahaan yang bermasalah itu.

Beberapa kasus yang dilimpahkan itu antara lain, tidak membayar tunggakan iuran dalam jumlah besar, sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya, atau mendaftarkan pekerjannya tapi hanya sebagian.

Menurut dia, pelimpahan kasus yang sama juga dilakukan ke kejaksaan lain. Seperti ke Kejari Solo 4 SKK. "Di sini kami mencoba memanfaatkan jaksa sebagai kepala negara untuk menertibkan perusahaan," kata Willy, begitu dia akrab disapa, usai rapat koordinasi dan penyerahan berkas kepada para Kajari di The Sunan Hotel Solo, Kamis (12/4).

Bagi dia, kerja sama dengan kejaksaan cukup efektif untuk menertibkan perusahaan yang nakal dan tidak patuh dalam membayar iuran. Buktinya, kata Willy, beberapa kasus yang ditangani kejaksaan bisa diselesaikan dengan baik. Yakni, tunggakan bisa tertagih dan perusahaan mendaftarkan pekerjanya.

Realisasi Target

Dia mencontohkan, 73 kasus yang diserahkan Kejari Wonogiri, seluruhnya bisa diselesaikan. Di Solo 18 kasus, Sukoharjo 11 kasus, dan  Karanganyar 26 kasus. "Di 2017, kami menyerahkan 128 SKK ke kejaksaan di wilayah Surakarta. Dari jumlah 97 kasus sudah dapat diselesaikan, sisanya masih dalam proses," jelas dia.

Willy mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan dalam kapasitasnya pengacara negara sebagai bagian untuk meningkatkan kinerja. Secara keseluruhan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta 521 perusahaan, namun baru terealisasi 50 persen atau atau 257 perusahaan.

Sedang target tenaga kerja 21.900 orang terealisasi 18.825 orang. "Untuk mencapai target, kami terus melalukan sosialisasi dan edukasi," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana siap mendukung BPJS dalam menertibkan perusahaan yang nunggak pembayaran iuran atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami senantiasa mendukung, buktinya seluruh kasus yang diderahkan pada kami bisa diselesaikan," jelas dia.

(Langgeng Widodo /SMNetwork /CN34 )

Berita Tekait

Policy Paper