Tunggakan Iuran BPJS Mandiri Capai Rp71,4 Miliar

Tunggakan Iuran BPJS Mandiri Capai Rp71,4 Miliar

BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Bekasi menyebutkan, tagihan tunggakan pembayaran iuran peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta kesehatan hingga bulan ini mencapai lebih dari puluhan miliaran rupiah.

"Tunggakan hingga triwulan pertama di tahun ini memang mencapai Rp71,4 miliar," ujar Kepala BPJS Cabang Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yuliati, Rabu (11/4/2018). Menurutnya, angka tersebut didapatkan pihaknya dari hasil penghitungan tunggakan iuran dari total 126.000 peserta.

Nur merinci, tunggakan itu merupakan akumulasi dari tiga kelas perawatan, dengan rincian penunggak pembayaran iuran peserta kelas III berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan Rp8,9 miliar. Disusul peserta kelas II sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp35 miliar.

Kemudian peserta kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp27,5 miliar. Untuk itu, kata dia, pihaknya mensiasati akan mengajukan perubahan status peserta kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Jika pengajuannya diterima, kata dia, maka iuran peserta akan dibayarkan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2018. "Setelah dijamin oleh pemerintah daerah, masyarakat gunakan fasilitas JKN-KIS," katanya.

Nur menjelaskan, upaya tersebut berhasil dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2017 saja, dari total 99.267 peserta PBPU kelas III yang menunggak, lebih dari setengahnya akhirnya dicover pemerintah daerah. "Jadi di Oktober 2017 lalu dari 99 ribu peserta yang menunggak," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, 50 ribu diantaranya dicover APBD setelah melalui proses verifikasi data. Sementara untuk peserta kelas I dan II, Nur berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin sehingga tidak menyebabkan tunggakan.

Sebab, apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan membiayai peserta lain yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan mereka. Pasalnya, mekanisme iuran ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan mengedepankan prinsip gotong royong.

Di Kota Bekasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mendorong peserta yang akan mengajukan klaim untuk memanfaatkan layanan 'online'. Fasiltas klaim online ini jauh lebih praktis dan efisien yang bisa diakses peserta BPJSTK.

"Lebih cepat dan praktis menggunakan fasilitas klaim online," kata Penata Madya Pelayanan di Kantor BPJSTK Cabang Bekasi Kota, Bangun Setia Putra. Menurutnya, pengajuan klaim secara 'online' menawarkan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat.

Bahkan, kata dia, peserta bisa menghemat uang, waktu, juga tenaga karena tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJSTK yang dituju dan menunggu lama hingga pengajuannya selesai diproses.Peserta cukup membuka laman resmi di alamat www. bpjsketenagakerjaan.go.id dan memilih menu pengajuan klaim.

Kemudian ada pilihan klaim yang akan diproses, apakah itu klaim kecelakaan kerja, klaim pemutusan hubungan kerja, klaim jaminan hari tua, atau klaim jaminan pensiun. Setelah jenis klaim dipilih, peserta akan diminta untuk mengunduh data-data yang diperlukan.

Diantaranya, berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, juga buku tabungan. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, peserta akan menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui surat elektronik. Isinya berupa jadwal pengecekan berkas-berkas asli di Kantor Cabang BPJSTK yang dipilih.

Berita Tekait

Policy Paper