Calon Haji Wajib Peserta BPJS Kesehatan

Jemaah Calon Haji Wajib Peserta BPJS Kesehatan

JEMAAH calon haji wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan seperti sakit terutama saat berada di Arab Saudi.

Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan Saefudin Latief di Palembang, Senin mengatakan, tahun ini ada aturan bagi jemaah calon haji harus sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bahkan sesuai peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan semua jemaah calon haji harus masuk dalam jaminan kesehatan nasional.

"Oleh karena itu semua calon jemaah haji harus masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Bila sesuatu hal yang tidak diinginkan maka para jemaah sudah ditangggung dalam BPJS Kesehatan tersebut," ujarnya.

Sehubungan dengan itu bagi jemaah yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan segera mendaftar karena kartu kesehatan atau Askes bagi PNS itu cukup penting.

Hal yang sama juga diinformasikan Ketua KBIH Ar Rahmah Ismail Umar agar semua jemaah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan secepatnya mendaftar.

Sebab kartu kesehatan itu akan dilampirkan saat pemberangakatan jemaah calon haji mendatang, ujarnya setiap melaksanaan manasik haji.

Ditulis Antara, para jemaah calon haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima pertengahan Juli 2018 yang pemberangkatannya perkelompok terbang.

Seluruh jemaah calon haji sebelum berangkat harus masuk asrama terlebih dahulu untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan akhir dan kelengkapan lainnya.

Berita Tekait

Policy Paper