Jamsostek Sasar Pekerja Sektor Informal

PAREPARE - Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare mulai rutin menyosialisasikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hingga ke sektor informal. Ini dilakukan demi mewujudkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dinas Tenaga Kerja Parepare bekerjasama dengan PT Jamsostek (persero) yang mulai 1 Januari 2014  resmi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan secara bertahap mengumpulkan para pekerja sektor informal. Diantaranya, buruh, nelayan, tukang ojek hingga pedagang kaki lima.

Seperti yang terlihat di Hotel Kenari, Selasa, 20 Agustus. Sebanyak 40 pekerja sektor informal mengikuti sosialisasi tentang jaminan sosial tersebut. Sebelumnya, tepatnya dua bulan lalu, 40 orang juga yang merupakan gabungan pekerja formal dan informal juga mendapatkan sosialisasi yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Parepare, Nikmah Husain mengatakan, tujuan utama sosialisasi adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap kalangan masyarakat bisa menjadi peserta Jamsostek. Jaminan ini, kata dia, merupakan hal penting untuk setiap tenaga kerja dimana risiko selalu mengintai setiap saat.

Nikmah menungkapkan, meski untuk para pekerja sektor informal menjadi anggota memiliki satu persyaratan penting yang berbeda dengan pekerja formal. Yakni, pendaftaran yang harus dilakukan secara kolektif dan tidak perseorangan. Karenanya dibutuhkan wadah yang menampung kisaran 10  anggota dengan beberapa di antaranya sebagai pengurus.

"Kalau sudah ada wadahnya, kami dari Dinas Tenaga Kerja akan memfasilitasi untuk menjadi anggota Jamsostek," ungkapnya.

Kepala Seksi Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Parepare, Arifin mengatakan saat ini ada dua paket jaminan dari empat jaminan yang ditawarkan bagi para pekerja informal tersebut. Keduanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian. Namun, lanjut dia, tidak mudah mengajak  masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap tersebut untuk mendaftarkan diri.

"Dari hasil sosialisasi dua bulan lalu belum ada perkembangan, kami berharap sosialisasi kali ini bisa berhasil karena ini sangat penting," kuncinya.

sumber: fajar

Berita Tekait

Policy Paper