http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2016/03/DSC_10921.jpg

Per tanggal 23 November 2017, Joko Widodo selaku presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi ini menjadi salah satu upaya untuk menjamin keberlangsungan program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, dimana program JKN ini menjadi salah satu program strategis nasional. Dalam instruksi tersebut ditujukan ke beberapa pihak terkait yaitu diantaranya Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam negeri, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, para Gubernur, dan para Bupati dan Walikota yang  diuraikan secara rinci sesuai dengan kewenangan masing-masing. Instruksi Presiden ini berlaku hingga pada tanggal 31 Desember 2018

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet