Layanan Satu Atap
Layanan Satu Atap
Peserta Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan yang baru selama ini mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran. Hal ini dikarenakan kendala persyaratan legalitas seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perusahaan yang lama terkadang legalitas sudah kadaluarsa sehingga harus memperpanjang terlebih dahulu, maupun perusahaan baru yang perijinan tersebut lama keluarnya. Kendala tersebut akan menghambat proses pendaftaran, sehingga banyak perusahaan yang telat dalam melakukan pendaftaran. Namun saat ini terdapat solusi baru dari pemerintah dengan adanya layanan satu pintu. Bagi perusahaan yang mengurus legalitas di BPTSP/BKPPM secara otomatis akan terdaftar di BPJS Kesehatan dan memiliki nomor Virtual Account serta akses ke eDABU (Elektronik Data Badan Usaha) BPJS Kesehatan untuk entry data peserta. Apabila dalam waktu 3 bulan semenjak mendapat akses eDABU perusahaan tidak melakukan entry data maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali. Perubahan juga terjadi dari segi penagihan, dimana sebelumnya tagihan terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya, namun sekarang tagihan dapat terbentuk dalam 1x24 jam.
Buka Layanan Satu Pintu, Kini Badan Usaha Baru Bisa Urus Izin Dokumen Dan Daftar BPJS Kesehatan Sekaligus
Penyesuaian Iuran JKN
Penyesuaian Iuran Untuk Keberlangsungan JKN
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah terbit. Perubahan-perubahan yang terjadi yakni pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimasukkan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Perubahan juga terjadi dalam hak kelas perawatan peserta PPU yakni ruang perawatan kelas II bagi peserta dengan upah sampai dengan Rp. 4.000.000,- dan ruang perawatan kelas I bagi peserta dengan upah di atas Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 8.000.000,-. Untuk besaran iuran PPU yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3% dibayar pemberi kerja dan 2% oleh pekerja. Namun untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tidak mengalami perubahan, masih sama yakni 5% dari gaji dengan ketentuan 4% pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Perubahan iuran juga terjadi untuk peserta PBI yang mengalami kenaikan menjadi Rp. 23.000,- per orang per bulan. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga mengalami kenaikan iuran, namun kenaikan tersebut masih di bawah dari hitungan aktuaria yang seharusnya untuk peserta kelas III minimal iurannya yakni Rp. 36.000,-.
Peraturan Presiden 19 Tahun 2016
Penyesuaian Iuran Untuk Keberlangsungan Program