Seminar dan Workshop
Peluang dan Tantangan Daerah Menyongsong
Kebijakan Pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Pusat KP-MAK, Assosiasi Jamkesda Indonesia dan Telkom Indonesia
Yogyakarta 7-8 Desember 2012

 


SESI 1

Dekan FK UGM Prof Dr dr Teguh Aryandono, SpB (K) Onk
Jaminan kesehatan sangat bermanfaat untuk kepentingan pengobatan masyarakat. Menitikberatkan pada peran kesiapan stakeholder daerah dalam menyukseskan SJSN serta peran teknologi informasi dalam mendukung pelaksanan pencapaian universal coverage. Harapan pemerintah pusat tentunya adanya dukungan dari daerah untuk kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc PhD
Perkembangan baru untuk pelaksanaan BPJS tingkat nasional dan di tingkat daerah yaitu dengan melihat kesiapan daerah sebelum BPJS 2014. Kesiapan dari daerah sangat diperlukan karena menyangkut kepesertaan, fasilitas kesehatan, dan sosialisasi.

Sistem pelayanan kesehatan dengan tujuan tingkat kesehatan masyarakat dengan sistem pelayanan yang bagus terbagi dalam dua hal yaitu :

  1. Sistem responsif akan kebutuhan masyarakat
  2. Sistem yang adil dan merata yang artinya bahwa masyarakat tidak mampu memiliki akses yang sama.

Sistem pelayanan ini akan menunjukkan kinerja yang bagus serta harus memperoleh bimbingan pemerintah yaitu melalui stewardship dan adanya reformasi pembiayaan. Contoh : DKI Jakarta dengan dana 800 milyar untuk jaminan kesehatan yang berupa kartu Jakarta sehat.

Merujuk pada kebijakan pembiayaan ada dua hal yag dapat digunakan untuk memudahkan pengelolaannya:

  1. Pada saat sakit-jika sakit merupakan tanggungjawab individu dengan iuran dan manifestasi dari gotong royong yang diformalisasikan dalam bentuk Jaminan Kesehatan. Hal ini diiringi dengan kewajiban yang jelas dan memperoleh hak berupa jaminan kesehatan yang berarti ada jaminan di rawat. Sebagian pembiayaan ditanggung pemerintah atau pemerintah daerah
  2. Pada saat sehat-Biaya untuk menjaga agar tetap sehat. Maka perlu dipikirkan bagaimana pembiayaannya. Sistemnya bagaimana? Hal ini terkait dengan upaya promotif dan preventif. Bagaimana pembiayaan nya, hal ini yang perlu dipikirkan.

Dengan adanya sistem kesehatan nasional (SKN) yang baru, sebenarnya sama dengan SKN yang dulu dan ditambah penelitian dan pengembangan dan sistem informasi yang merupakan bagian subsistem. Pengembangan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang baik untuk pelayanan kesehatan.

Kondisi saat ini Dinas kesehatan sebagai regulator masih ragu untuk meregulasi sektor swasta yang dianggap bukan bagiannya. Seharusnya semuanya diatur agar semua pemangku kepentingan (stakeholder, provider, peserta jaminan dan lain-lain) dapat menerima manfaatnya.

Dimana peran Jamkesda dalam pencapaian UC. Secara nasional Indonesia cepat sekali menjamin masyarakatnya. Contoh Thailand menjamin 100 persen penduduk yaitu 60 Juta penduduk. Filipina masih harus membayar di RS 40 persen. Indonesia sendiri mengcover 96 juta penduduk dan tidak akan terkejar oleh dua negara di atas. Tantangannya adalah bagaimana semua masyarakat bisa tercover kesehatannya. Gambaran cakupan jaminan kesehatan penduduk Indonesia, cakupan kepersertaan Jaminan kesehatan tahun 2011 yaitu 63,18 persen sudah mempunyai jaminan dan 36,82 persen belum mempunyai jaminan. Dari gambaran di atas maka jelas tugas pokok selanjutnya adalah bagaimana pemerintah capat mengcover penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Undang-Undang BPJS juga mengharuskan adanya pembenahan pada lembaganya. Apakah sudah secara keseluruhan ditanggung di tahu 2014? Semetara, sebenarnya target tercover jaminan untuk seluruh penduduk Indonesia adalah tahun 2019.

Adanya rencana aksi pemerintah yaitu dilakukan pembenahan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dan standar pelayanan medis sampai di puskesmas. Menjaga mutu dengan akreditasi puskesmas yang sekarang hanya akreditasi manajemen. Dengan rencana aksi ini, diharapkan peranan pemerintah daerah dapat mendukung program universal coverage pada 2019. Untuk itu, ada hal yang harus diperkuat dalam pelayanan yaitu pelayanan primer dalam hal ini penguatan dokter keluarga, klinik swasta, doctor swasta, kemudia penguatan pada pelayanan sekunder (rumah sakit rujukan) dan pelayanan tersier (dokter spesialis).

Tantangan dan peluang Daerah dalam penyelenggaran jaminan sosial nasional yaitu:

  1. Ketersediaan dan Kecukupan Faskes
  2. Ketersediaan dan kecukupan alat, obat dan bahan medis lainnya
  3. Kesejahteraan SDM kesehatan agar dapat melayani dengan baik
  4. Penataan system penggunaan dana RS/Puskesmas terkait dengan Permendagri dan peraturan lainnya.

Harapan Tim BPJS kepada daerah :

  1. Memberi input mengenai kepesertaan fasilitas kesehatan, pembiayaan, pengawas dan lain-lain.
  2. Membantu sosialisasi dan advoksi rancangan pelaksanaan Jaminan kesehatan.
  3. Pendataan dan Penyediaan Fasyankes tingkat pertama, tingkat lanjutan dan SDM.

 


SESI 2

Pembicara 1
Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Ardrian
BPJS operasional tahun 2014 maka Kemenkes tidak lagi menganggarkan melaksanakan Jamkesmas. Jamkesda sendiri menginduk pada aturan Jamkesmas. Sehingga apabila Jamkesda tetap dilakukan maka harus ada payung hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan proses penganggaran membutuhkan dasar yang kuat dalam pelaksanaannya. Hal ini terjadi karena jaminan kesehatan bersumber pada bantuan socsal atau hibah, sehingga pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dasar mengapa hal tersebut harus dilaksanakan.

Gambaran anggaran kesehatan tahun 2010 ke tahun 2011, prosentase kesehatan naik 15 persen secara agregat nasional. Tahun 2012 jumlahnya mengalami kenaikan tetapi porsi untuk kesehatan turun. Padahal Undang-Undang kesehatan mengamanatkan APBD untuk urusan kesehatan minimal 10 persen. Untuk mengalihkan tidak adanya jaminan kesehatan daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat berkreatifitas. Hal yang terpentig untuk mengantisipasi tidak adanya akun Jamkesda yang bisa dilakukan adalam menganggarkan dalam bentuk anggaran program/kegiatan untuk urusan kesehatan.

Pembicara 2
Dinkes Provinsi Jakarta dr. Dien Emawati, M.Kes
Berbicara mengenai jaminan kesehatan, DKI Jakarta pertama kali menjamin kesehatan masyarakat dengan anggaran 300 juta. Saat ini, DKI Jakarta telah menjamin 850 ribu kartu sehat dari 9,6 juta jiwa. Hal ini masih ditambah dengan adanya JPKPNS khusus untuk PNS. DKI Jakarta berfokus pada masyarakat miskin dan masyarakat rentan dengan jumlah 4,7 juta jiwa. Sistem rujukan diperbaiki dan dikendalikan serta ambulans digratiskan.S ehingga harapannya rujukan dimulai dari puskesmas. SGPCT 119 sistem gawat darurat juga diperbaiki. Dengan adanya home base yang 24 jam di dinas kesehatan maka masyarakat bisa memiliki kesempatan berobat di rumah sakit. Anggaran jaminan kesehatan mulai dari 300 juta, pada tahun 2012 sebesar 800 milyar dan tahun 2013 dianggarkan 1,2 Trilyun.

Kartu Jakarta sehat yang berjumlah 3000 dan tahun 2013 akan menjadi tujuh juta didukung dengan system informasi teknologi yang diharapkan akan memberi dampak positif terhadap pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak menjadi hambatan, karena untuk saat ini jumlah tempat tidur mencukupi. Tantangan yang dihadapi DKI Jakarta adalah system tata ruang yang harus ketat dalam pembanguna rumah sakit, sehingga ada pemerataan dalam persebaran rumah sakit dan tidak menumpuk di DKI Jakarta. Hal ini perlu didukung regulasi yang kuat untuk memaksa agar pembangunan rumah sakit juga memperhatikan pemerataan fasilitas kesehatan.

 


SESI 3

Pembicara 2
Asosiasi Jamkesda Indonesia Dr. Sugeng Irianto, M.Kes
Besaran premiBPJS yaitu 3 kali lipat dari Jamkesmas sebesar 22.200 IDR. Dengan adanya pemberlakuan BPJS tahun 2014 paling tidak masih diperlukan masa transisi 5 tahun.Aturan Kemendagri yang menegaskan bahwa dengan operasionalnya BPJS tahun 2014 maka jaminan kesehatan daerah tidak dapat di operasionalkan kembali karena payung hukum dari Jaminan kesehatan masyarakat sudah tidak berlaku. Sehingga peran daerah dalam jaminan kesehatan masih dipertanyakan dengan diberlakukannya BPJS tahun 2014. Peran daerah tidak hanya sebagai memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan atau hanya memperbaiki pelayanan kuratif tetapi juga mengarah pada pelayanan promotof dan preventif dengan mengalokasikan anggaran berupa program dan kegiatan. Peran daerah juga mengarah pada sosialisasi jaminan kesehatan dan kepersertaan. Data kepesertaan juga diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan dan yang ditujukan. Tetapi masih harus didiskusikan mengenai peran daerah selanjutnya apa?

Pembicara 3
KPMAK UGM Dr.drg Julita Hendrartini, M.Kes

Kesiapan Daerah dalam Pelaksanaan BPJS Kesehatan
Jamkesda tidak harus terintegrasi dalam BPJS 2014. Kepersertaan Jamkesda yang berfariasi dengan benefit yang berfariasi sehingga jika diintegrasi maka iuran yang diberikan juga akan bervariasi. Premi BPJS 22.200 rupiah mempunyai dampak benefit yang tersendiri. Benefit pada pelayanan dasar yang baik, pembayaran primer dengan kapitasi dan INA CBGs untuk pelayanan secondary maish perlu di evaluasi apakah dapat memberikan benefit yang baik bagi pelayanan. Badan Statistik (BPS)masih belum mendapatkan jumlah penduduk yang tepat mengenai sasaran jaminan kesehatan, tetapi pemerintah daerah juga belum mendapatkan nama penduduk dan alamatnya (By name by addres) untuk paket jaminan. Menurut PT ASKes jika di runtut by name by addres maka hanya ditemukan data miskin 72,73 juta.

Hasil penelitian di beberapa daerah untuk dapat menggunakan jamkesmas atau jamkesda masih menggunakan mekanisme SKTM. Ketepatan kepersertaan Jamkesda hasilnya tidak memenuhi 10 kriteria miskin 99persen dan yang memenuhi 10 kriteria miskin hanya 1persen. Contoh di suatu daerah pemakaian Jamkeskot hanya 33 persen dan dengan menggunakan SKTM 64 persen sehingga ada kesalahan penerapan kebijakan pemerintah daerah yang hasilnya Jamkesda untuk subsidi orang mampu.

Tantangan yang dihadapi Jamkesda yaitu menunjukkan profesionalisme.Yang artinya pengelolaan Jamkesda secara professional contohnya kepesertaan di Jamkesda memang orang-orang yang betul-betul tercakup sesuai dengan aturan atau kriteria masyarakat yang dijamin, begitu juga fasilitas kesehatannya harus memadai.

Peran daerah sebenarnya dititik beratkan pada sosialisasi kepada peserta dan provider pelayanan kesehatan dalam hal kepersertaan, pembinaan, mengendalikan utilisasi, evaluasi kasus persalinan, siapa yang control biaya-biaya dan lain-lain. Sehingga ada 4 hal penting yang perlu digarisbawahi dalam trasnformasi BPJS yaitu:

  1. Kepesertaan utamanya adalah validasi peserta
  2. Pendanaan dan penarikan premi
  3. Benefit dan akses ke pelayanan kesehatan
  4. Sosialisasi kepada masyarakat, provider, stakeholder dan lain-lain.

Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah:

  1. Jamkesda sangat berperan dalam jaminan kesehatan masyarakat
  2. Tahun 2014 operasional BPJS dimuali dan dengan Jamkesda tetap ada sampai seluruh penduduk Indonesia masuk dalam jaminan yang secara bertahap masuk dalam BPJS.
  3. Perlu sinkronisasi dan sinergitas antara badan penyelenggara Jamkesda dengan BPJS untuk pengelolaan Jaminak Kesehatan Nasinal (UC)

 


SESI 4

Pembicara 1
Bapel Jamkesos DIY

Pengelolaan Jaminan kesehatan social provinsi DIY telah menggunakan system informasi secara elektronik.Hal ini sesuai dengan nota kesepakata yang dibuat badan penyelenggara jaminan social provinsi DIY dengan PT Telkom untuk membuat e-claim yang berupa COB. Contoh manfaat yang dapat dilihat dengan menggunakan sistem ini yaitu adanya proses kendali mutu dan kendali biaya. Kemudian, adanya sistem pengendalian manajemen agar sesuai dengan tujuan organisasi, adanya manajemen kepersertaan, manajemen pemeliharaan kesehatan dengan mensinkronkan proses sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan, adanya manajemen keuangan dengan mengetahui jumlah klaim yang akan muncul dari tiap pasien. Sistem e-claim ini ini berguna untuk mengetahui kecukupan dana sebelum klaim diajukan dan berapa sisa anggaran yang ada dan berapa yang harus dibayarkan kepada rumah sakit. System ini juga didukung oleh sistem pendukung keputusan yaitu dengan mengetahui jumlah kunjungan, penyakit tertentu pada kelompok tertentu, kondisi kesehatan peserta, penyerapan dana dan kecukupan dana. Beberapa kendala yang dihadapi dalam piloting e-claim ini yaitu komitment yang masih rendah, sarana prasarana yang masih kurang mendukung dan anggaran yang masih rendah untuk implementasi sistem.

Pembicara 2
PT Telkom – Telkom EHealth

SJSN merupakan harapan dan kenyataan dan ini merupakan apresiasi pemerintah kepada masyarakat untuk dapat menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Beberapa kendala dalam pelaksanaan SJSN yaitu antara lain :

  1. Penolakan masyarakat
  2. Orang miskin tidak terlayani
  3. Pasien menumpuk di rumah sakit
  4. Kepersertaan Jamkes
  5. Proses adminsitrasi manual
  6. Pembayaran klaim lambat

Tantangan penyelenggaraannya adalah pelayanan yang cepat dan bermutu, tata kelola pemerintahan yang baik, kecepatan dan ketepatan pelaporan. Sesi ini IT Telkom lebih banyak menjelaskan bagaimana system informasi yang dilakukan dari adminsitrasi jaminan kesehatan sampai dengan proses klaim atas pelayananan yang diberikan. Teknologi informasi ini juga digunakan untuk informasi kepersertaan dengan pengelolaan dokumennya. Hal ini juga mengurangi pemanfaatan kartu jaminan oleh orang lain karena beberapa alas an atau fraud dalam pemakain kartu atau kalim yang diajukan. IT Telkom menyediakan system informasi secara online baik dari puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan yang seluruhnya terintegrasi menjadi satu sistem. Update kepersertaan juga cepat, status claim yang cepat, pengukuran claim, laporan claim online dan adanya peringatan claim (claim alert) jika terjadi sesuatu diluar standar yang ditetapkan atau anggaran yang sudah digunakan, sisa anggaran yang sudah digunakan dan lain-lain. Manfaat lain dari system e-kalim ini yaitu

  1. Peserta. Hal ini terkait mutu yang dapat diawasi, berapa jumlah yang harus tercover.
  2. Compliance dan reporting dengan megandalkan laporan cepat dan tepat serta akurat dan dapat dilihat setiap saat untuk pengambilan keputusan.
  3. Cost dengan cash flow termonitor, anggaran dapat termonitor, efisiensi pembiayaan.

Kesimpulan

  1. Peran Jaminan Kesehatan Daerah dalam BPJS masih perlu diskusi lebih lanjut antar stakeholder dan pembuat kebijakan secara lebih detail. Adanya dukungan regulasi yang jelas da;am rangka mendukung jaminan kesehatan daerah tetap berjalan dalam kerangka BPJS. Selama ini payung hukum dari Jamkesda hanya merupakan komplementari dari Jamkesmas. Jika tidak segera dibuatkan regulasi yang jelas pemerintah daerah akan menemui kesulitan dalam hal penganggarannya.
  2. Masalah data kepesertaan jaminan kesehatan yang nantinya akan dibayarkan preminya oleh pemerintah masih belum jelas. Hal ini diperlukan validitas data dari setiap daerah. Saat ini jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin belum jelas jumlahnya.
  3. Mutu pelayanan menjadi isu penting. Jumlah fasilitas kesehatan yang tidak merata dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah memicu ketimpangan distribusi dana BPJS yang disinyalir akan banyak dimanfaatkan di kota besar dan daerah yang maju dengan dokter dan fasilitas yang lengkap.

Reportase lainnya

the-8th-indonesian-health-economist-association-inahea-biennial-scientific-meeting-bsm-2023The 8th Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Biennial Scientific Meeting (BSM) 2023 25-27 Oktober 2023 InaHEA BSM kembali diadakan untuk...
gandeng-ugm-dinas-kesehatan-dan-keluarga-berencana-kabupaten-sampang-adakan-pendampingan-tata-kelola-program-kesehatan-di-kabupaten-sampang Kamis, 6 April 2023, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang bersama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM...
diseminasi-buku-petunjuk-pelaksanaan-layanan-hiv-aids-dan-infeksi-menular-seksual-ims-dalam-skema-jknReportase Diseminasi Buku Petunjuk Pelaksanaan Layanan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam Skema JKN 22 Desember 2022 dr. Tri Juni...