Community of Practice (CoP)
Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
Reaksi Terhadap Peraturan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan
PKMK – Seperti yang diketahui, salah satu pertimbangan adanya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun sejak diterbitkan peraturan ini, banyak sekali reaksi keras dari beberapa pihak, baik dari Pemerintah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), asosiasi, dan organisasi profesi.
Norma kapitasi baru ini bukan hanya berpotensi melemahkan FKTP di daerah (Menteri Kesehatan, 2015) namun juga dapat berdampak negatif terhadap program JKN karena sampai kapan pun Puskesmas di DTPK tidak akan selengkap Puskesmas di kota, alhasil jumlah kapitasi akan kecil terus menerus (Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, 2015). Pemberlakuan norma kapitasi ini akan menimbulkan potensial masalah baik di tingkat FKTP maupun Dinas Kesehatan, untuk hal tersebut perlu dilakukan upaya-upaya untuk meminimalisir potensial masalah yang mungkin muncul. Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) juga berharap BPJS Kesehatan tidak menerapkan peraturan terkait penetapan tarif termasuk menunda berlakunya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2/ 2015.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan norma baru merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk kapitasi cukup besar, yakni sekitar Rp 8 triliun per tahun. Oleh karena itu perlu ada besaran kapitasi yang berbeda sesuai dengan fasilitas kesehatan dan kinerja FKTP.
Adapun hasil kesepakatan pertemuan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan membentuk tim kecil untuk mendalami rencana implementasi norma kapitasi dan pembayaran, meliputi : mempersiapkan penerapan norma kapitasi dan pembayaran, penyempurnaan, dan penambahan indikator di dalamnya.
BPJS 2: 2015 Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan
Silahkan berkomentar dibawah. Terima kasih {jcomments on}