Dana Talangan Cair, BPJS Kesehatan Segera Bayar Tunggakan ke RS

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerima pencairan dana talangan senilai Rp 9,13 triliun dari Kementerian Keuangan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas mengatakan dana dari Kemenkeu itu telah diterima entitasnya pada Jumat, 22 November 2019, sebagai bentuk penyesuaian kenaikan premi untuk peserta bantuan iuran atau PBI.

Alhamdulillah pagi ini sudah ada pencairan sebagai tindak lanjut penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Iqbal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 22 November 2019.

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan bakal segera memanfaatkan dana talangan tersebut untuk membayar tunggakan klaim ke sejumlah rumah sakit. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan akan mengusahakan pembayaran sesegera mungkin, hari ini.

Berdasarkan datam per 31 Oktober 2019, utang jatuh tempo yang ditanggung BPJS Keshatan mencapai Rp 21,1 triliun. BPJS Kesehatan juga masih menanggung beban oustanding claim atau OSC senilai Rp 2,7 triliun. Sedangkan utang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,7 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan adanya pencairan dana talangan tersebut. “Iya, betul. Hari ini sudah dicairkan untuk (kenaikan) iuran PBI (peserta bantuan iuran) ke BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam pesan pendek.

Pencairan dana talangan senilai Rp 9,13 triliun ini merupakan pembayaran tahap pertama. Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pelunasan atas iuran bagi peserta setelah pemerintah menetapkan kenaikan dana klaster PBI per Agustus 2019. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus lalu mengatakan kementeriannya akan mencairkan dana talangan dengan estimasi total Rp 14 triliun. Dengan pencarian tahap pertama, pemerintah masih memiliki beban dana talangan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,8 trilun. 

Peserta BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 tercatat 222.278.708 jiwa. Sebanyak 35,9 juta di antaranya adalah peserta mandiri dan peserta bukan pekerja. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.

Berita Tekait

Policy Paper