Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Lagi Disuntik Sri Mulyani

Foto: IstimewaFoto: Istimewa

Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dengan kenaikan tersebut maka suntikan dana tidak perlu dilakukan lagi oleh pemerintah.

"Dengan kenaikan (iuran), kita lihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana tahun ini. Selain itu BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyebutkan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk subsidi peserta tidak mampu.

"Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah tambahan alokasi mencapai Rp 20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 RP 40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat," imbuh dia.

Askolani menyebutkan, estimasi pada 2020 untuk BPJS Kesehatan tidak ada suntikan dana seperti yang dilakukan pada 2019 dan tahun sebelumnya.

Sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan bahwa pihaknya optimistis bisa melunasi utang-utang BPJS ke rumah sakit. Bahkan dia menyebut pelunasan itu bisa dilakukan tahun ini

"Kalau tahun ini kita konsisten jalankan skema tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru ini dengan baik, terutama aspek pendataan dirapikan secara bertahap, tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua," kata Fahmi di kantor Kemenko PMK.

Utang BPJS Kesehatan sendiri menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ada Rp 14 triliun per tahun 2019. Utang tersebut akan di carry over alias dibayar tahun ini.

"Rp 14 triliun, per akhir Desember 2019. Itu yang di-carry over ke tahun ini. Itu akan diselesaikan dengan komitmen Perpres (75 tahun 2019) dijalankan, insyaallah bisa," ungkap Iqbal.

Berita Tekait

Policy Paper