Cari Solusi Terkait BPJS Kesehatan, Menkes Minta Waktu

Jakarta, Padangkita.com – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi IX DPR RI dengan instansi terkait guna mencari solusi bersama atas penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Ya nanti hasil rapat itu coba kami tindaklanjuti dengan DJSN, Dewas, dan sebagainya, ya itu sebagai langkah perjuangan kita, wong itu juga kita yang usulkan harus kita tindaklanjuti,” kata Menkes Terawan.

Menurut Terawan, proses pencarian solusi dilakukan sembari menunggu data yang akurat. Sebab, pengambilan keputusan menggunakan data yang kurang valid ditakutkan akan menghasilkan kebijakan yang kurang tepat.

“Semua harus sinkron, kalau mau mendiagnosa itu detail satu persatu, kalau masih belum lengkap apa yang menjadi penyakitnya ya saya tidak berani memberikan solusi. Tenang saja dalam satu atau dua hari ini saya akan terus konsolidasi,” imbuh Menkes Terawan dalam menanggapi pertanyaan anggota DPR yang mendesak agar penaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.

Sebagai leading sector di bidang kesehatan, Menkes mengatakan bahwa proses inisiasi regulasi atas penaikan iuran BPJS Kesehatan telah keluar dan disepakati, namun untuk wilayah eksekusi merupakan wewenang dari Kemenkeu.

Iuran BPJS Naik

1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Barunya

Jakarta, Padangkita.com - Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau kategori peserta Pekerja Bukan Penerima...

Sebelumnya, pada Senin (20/01/2020) berlangsung Rapat Kerja Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta.

Agenda rapat membahas mengenai pembiayaan selisih penaikan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III serta utang klaim RS dan penanggulangan defisit dana sosial kesehatan tahun 2019. Ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja pada 12 Desember 2019.

Sekadar diketahui, Mulai 1 Januari 2020 lalu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi mengalami kenaikan.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, Kelas I menjadi Rp 160.000.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan  (*/pk-04)

Berita Tekait

Policy Paper