Kenaikan Iuran BPJS di Persimpangan Jalan, Lanjut atau Batal

Kenaikan Iuran BPJS di Persimpangan Jalan, Lanjut atau Batal

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tampaknya di persimpangan jalan, meski harga baru resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu. Buktinya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengisyaratkan membahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan tentang potensi pembatalan kenaikan iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III.

Memang, ini artinya potensi pembatalan kenaikan iuran tidak terjadi untuk semua kelas, misal peserta mandiri kelas II dan I. Namun, boleh dibilang lumayan, mengingat jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 19 juta orang.

Tambah lumayan, mengingat daftar kenaikan harga-harga yang harus diterima masyarakat semakin panjang. Sebut saja, kenaikan tarif cukai rokok, tarif jalan tol, sampai rencana perubahan skema subsidi elpiji/LPG 3 kilogram. Di sisi lain, tingkat pendapatan masyarakat naik cenderung tipis di tengah lambatnya perekonomian.

Jangan heran, gelombang penolakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terus bergulir. Dari sinilah, wacana pembatalan kenaikan iuran muncul. Dilema bagi Terawan, karena tanpa kenaikan iuran, potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan membengkak. Walaupun, ia menegaskan keputusan ada di tangan BPJS Kesehatan.

Sebetulnya, Ekonom Indef Tauhid Ahmad mengatakan ada ruang untuk pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan iuran. Peluang itu bahkan terbuka lebar, meskipun pemberlakuannya sudah dilakukan awal tahun ini.

Namun, secara hukum, ia bilang Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan aturan hukum baru untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan Nasional. "Toh, pemerintah tidak punya jalur lain. Kondisi ekonomi tak cukup baik. Momentumnya tidak tepat," kata Tauhid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

Kendati demikian, bukan berarti kenaikan iuran benar-benar dibatalkan. Tentu, BPJS masih bisa menikmati pertambahan iuran peserta dari kenaikan yang besarannya disesuaikan dengan nilai aktuaria riil dan kemampuan daya beli masyarakat.

Kenaikan Iuran BPJS Di Persimpangan Jalan, Lanjut atau Batal

Misalnya tidak 100 persen, namun hanya 10 persen sampai 50 persen. "Perlu dilihat berapa nilai aktuaria masing-masing, jadi tidak dipukul rata, itu tidak fair (tidak adil) karena beban yang cukup besar dan merupakan kesalahan di masa lalu," ujar Tauhid.

Plus dan minus, apabila kenaikan iuran diubah, maka APBN perlu berkorban. Begitu pula dengan penyelesaian masalah defisit yang semula ingin dituntaskan pada tahun ini akan lebih molor lagi.

Pun begitu, konsekuensi ini memang perlu diterima ketimbang mengorbankan dompet masyarakat. Sebab, bila daya beli benar-benar tertekan, dampaknya bisa ke mana-mana, seperti konsumsi rumah tangga, termasuk pertumbuhan ekonomi.

"Otomatis pemerintah masih harus tambal defisit keuangan BPJS Kesehatan secara bertahap. Skenario defisit selesai dengan kenaikan harus disesuaikan lagi. Misalnya, defisit setidaknya selesai dalam lima tahun pemerintahan Jokowi," tuturnya.

Di samping itu semua, ada beberapa pekerjaan rumah yang tetap harus dilakukan, seperti pembenahan data kepesertaan yang akurat, tepat sasaran, dan peralihan kelas peserta mandiri III ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara tepat. PBI ini merupakan peserta yang iurannya diongkosi oleh negara.

Lalu, pembenahan manajemen klaim, penagihan utang kepada pemerintah daerah, mengontrol pembelian obat, meminimalisir pembengkakan dana operasional akibat diagnosis berlebih, hingga koordinasi yang lebih baik dengan semua pihak.

Lagipula, Ekonom sekaligus Dosen Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai kenaikan iuran kepesertaan 100 persen demi menyelesaikan defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah salah. Sebab, perusahaan peralihan PT Askes (Persero) itu sejatinya memang perpanjangan tangan pemerintah untuk memberi fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

Ini artinya, BPJS Kesehatan bukan lembaga yang berorientasi pada profit alias nirlaba. "BPJS Kesehatan sejak awal memang didesain untuk defisit, yang harus digarisbawahi adalah bagaimana agar defisit tidak begitu besar," imbuhnya.

Karenanya, besaran kenaikan iuran kepesertaan PBI memang harus dilihat lagi, terutama bagi peserta mandiri III. Bila ingin dilanjutkan, boleh saja, namun pemerintah harus menggunakan skema bertahap. Misalnya, jadi konsisten menaikkan hanya sekitar 20 persen sampai 30 persen per tahun dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun.

"Pandangan saya tidak apa, yang terpenting masalah ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu periode pemerintahan presiden," tandas Fithra.

Berita Tekait

Policy Paper