Buruh Tolak Iuran Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan

Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Seriikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan mengaku hanya menjalankan tugas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya BPJS kesehatan hanya menjalankan program pemerintah. Hal ini dilakukan agar program jaminan kesehatan nasional (JKN) tetap berjalan.

Kenaikan iuran ini sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Artinya ini kan begini, pemerintah kan ingin program JKN ini kan tetap berjalan sehingga diputuskan untuk penyesuaian iuran," ujar Iqbal dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).

Dikatakannya, bila kenaikan iuran ini ditolak, maka menjadi kontraproduktif dengan program tersebut. Hal ini akan memberi dampak negatif terhadap pelayanan yang diberikan.

"Kalau memang ditolak kan kontraproduktif ya, karena memang selama ini permasalahan yang tidak sesuai dengan pembiayaan berdampak pada ketidaklancaran pembayaran ke rumah sakit," ujarnya.

Dia juga tidak membantah bila ada anggota yang turun kelas karena naiknya iuran. Hal itu menurutnya wajar.

"Kalau ini kan bersifat kewajiban sebagai warga negara Kalau ada yang mengubah kelas, itu dimungkinkan saja. Tak ada perbedaan manfaat medis. Yang berbeda kan manfaat non medis, yaitu kelas kamar," ujarnya.

Massa buruh mulai berdatangan ke depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akibatnya, lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan yang mengarah ke Menteng tersendat.

Pantauan detikcom di lokasi, massa mulai berdatangan ke lokasi sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (6/2/2020). Ada ratusan peserta aksi gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kedatangan massa aksi ini untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan itu sendiri telah naik secara resmi per 1 Januari 2020.

sumber: detik.com

Berita Tekait

Policy Paper