JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dalam rapat itu disepakati sikap pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS kelas III.
Kesepakatan suara pemerintah ini akan disampaikan dalam rapat dengan pendapat Komisi IX DPR, Selasa (18/2/2020).
"Kita sudah mencapai kesepakatan sikap bersama. Dari pihak-pihak yang terkait dalam atas nama pemerintah mulai dari BPJS, kemudian Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan Kemendagri itu sudah ada kesepakatan," kata Muhadjir.
Muhadjir menegaskan, semua elemen pemerintah sudah setuju untuk tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya pemerintah akan tetap menaikan iuran semua kelas dalam BPJS kesehatan.
"Tanggungjawab kita bagaimana supaya Perpres itu dilaksanakan kemudian nanti kalo memang ada aspek-aspek yang tidak terkehendaki atau tidak dikehendaki dari dampak Perpres itu nanti kita selesaikan secara bertahap," ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan alasan mengapa pemerintah tetap bersikeras untuk menaikan iuran BPJS kelas III meski sudah ditolak DPR.
Menurut Muhadjir, jika iuran kelas III tidak dinaikkan akan berimbas pada keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
"Bukan tidak mau karena nanti dampak berangkai itu. Kalau itu ditetapkan, yang lain juga akan berpengaruh kan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (20/1/2020) lalu, Komisi IX DPR RI mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III saat rapat dengan pemerintah. Komisi XI meminta agar pemerintah kembali menurunkan iuran tersebut.
Komisi IX juga mengaku disalahkan oleh buruh karena dianggap mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.