BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Belum Batalkan Kenaikan Iuran

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan hingga kini belum membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Padahal sebelumnya per akhir Februari 2020 lalu, sudah keluar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75 Tahun 2019.

Dengan begitu, kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020 tidak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

Lebih jauh, BPJS Kesehatan menyampaikan alasan belum membatalkan kenaikan iuran peserta tersebut. Pasalnya, badan itu masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.

"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin, 6 April 2020.

Di dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 disebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."

Atas dasar itu BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada bulan April ini. Meski begitu, BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut. 

Jika sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut. "Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.

ANTARA

Berita Tekait

Policy Paper