Peserta Terlanjur Bayar Iuran Baru BPJS Kesehatan Dapat Ganti Rugi?

Jakarta - Per tanggal 1 April 2020, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih berlaku normal. Artinya, belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.

Menurut catatan detikcom Senin (6/4), masih banyak peserta BPJS yang bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) alias peserta kelas mandiri yang membayar iuran dengan tarif yang dinaikkan, padahal sudah dibatalkan oleh MA.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf meminta agar peserta tersebut tidak khawatir. Ia menegaskan, pihak BPJS Kesehatan telah mencatat kelebihan pembayaran iuran dari seluruh transaksi yang sudah masuk.

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri," kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ia memastikan, BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran dari para peserta yang terlanjur membayar dengan tarif naik. Pengembalian kelebihan iuran tersebut akan dilaksanakan jika peraturan presiden (Perpres) baru mengenai mekanismenya sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," terang Iqbal.

Berita Tekait

Policy Paper