BPJS Kesehatan akan Jadi Kelas Tunggal, Ini Rencana Penerapan hingga Kesiapan RS

bpjs-kesehatan-akan-jadi-kelas-tunggal-ini-rencana-penerapan-hingga-kesiapan-rs

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kelas tunggal bagi pesertanya. Kebijakan tersebut saat ini masih terus digodok dan akan diterapkan paling lambat 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan".

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, membenarkan informasi tersebut.

"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020," kata Muttaqien saat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

selengkapnya

Berita Tekait

Policy Paper