Target UHC, BPJS Kesehatan Bidik Koperasi dan UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif. 

Upaya ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta Program JKN-KIS menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, sampai dengan akhir Maret 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 82,3% dari total penduduk Indonesia. Meski target UHC yang ditetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), yakni 98% penduduk Indonesia, sudah di depan mata, namun ia menegaskan pihaknya memerlukan dukungan segenap pihak untuk bergerak bersama, merealisasikan cita-cita jaminan kesehatan semesta tersebut. 

“Sinergi lintas sektoral merupakan upaya strategis yang sangat dibutuhkan dalam mencapai hal tersebut. Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang berwenang mengelola koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah tentu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM ini sangat berpotensi menjadi peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020–2024, beber Ghufron, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.

Sementara, BPJS Kesehatan mencatat sampai dengan akhir Maret 2021, entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN-KIS adalah 333.567 badan usaha, terdiri atas 26.294 badan usaha besar, 111.418 badan usaha menengah, 63.000 badan usaha kecil, dan 132.855 badan usaha mikro.

“Kami juga berharap, untuk meningkatkan akurasi dan keabsahan data peserta JKN-KIS, Kementerian Koperasi dan UMKM dapat segera melakukan integrasi data anggota koperasi dan UMKM dengan data peserta JKN-KIS,” ungkap Ghufron.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun menambahkan bahwa dengan menjadi peserta JKN-KIS, pembiayaan kesehatan pelaku UMKM dan pengurus, pengawas, serta anggota Koperasi dapat terjamin dalam skema Program JKN-KIS. Hal ini berdampak pada produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perekonomian Indonesia.

“Artinya apabila kepesertaan JKN-KIS badan usaha menengah, kecil dan telah terpenuhi, maka kesejahteraan ekonomi pekerja akan terlindungi sehingga tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami sakit ataupun kehilangan pekerjaan, terutama di masa pandemi saat ini,” kata Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki menyebut bahwa dari total UMKM di Indonesia saat ini, 98% di antaranya merupakan usaha mikro. Karenanya, sangat penting bagi pekerja UMKM memiliki jaminan kesehatan. 

“Untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS, bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada 100 koperasi besar dan koperasi yang sudah menjadi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Selain itu, kami juga siap mendukung BPJS Kesehatan melalui integrasi data pekerja koperasi dan UMKM,” tandas Teten.

sumber: Suara.com

Berita Tekait

Policy Paper