Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan dalam perhitungan untuk penetapan tarif tertinggi swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sudah memperhitungkan semua hal termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas laboratorium.
“Untuk penggunaan APD sudah diperhitungkan juga dalam komponen biaya pemeriksaan ini. Tentunya pemilihan APD dari fasilitas kesehatan ini cukup banyak hanya tinggal memilih yang paling ekonomis,” kata Nadia saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (2/11/2021).
Ia menyebutkan ada komponen bahan habis pakai, komponen reagen, komponen admistrasi, dan komponnen biaya lainnya seperti biaya operasional mesin PCR, listrik dan sebagainya.
Nadia juga menjelaskan keputusan pemerintah menurunkan harga swab test PCR Covid-19, menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini termasuk harga pasar, suplai dan jenis. Pasalnya, sampai saat ini reagen mencapai 200 merek dengan variasi harga yang berbeda.
Dikatakan, penggunaan swab test PCR sebagai pemerikaan yang golden standar untuk memastikan kasus positf.
“Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan swab test PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus positif Covid-19 yang benar diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai,” demikian Nadia.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR), menetapkan harga dari pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Harga tersebut diturunkan oleh pemerintah dari tarif sebelumnya untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495.00 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.00.