Polisi Ulur Bayar Pajak STNK Disertai Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas Polri menyatakan dampak pengurusan STNK dengan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan aktif berpotensi dalam keterlambatan pengurusan pajak tahunan.

Hal ini pasti akan terjadi lantaran sejumlah pemilik kendaraan yang secara pribadi belum punya BPJS Kesehatan diprediksi menghambat proses pembayaran pajak tahunan STNK.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ungkap Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu-lintas Polrri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.

Kemudian, ia bilang apabila ada keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda pajak, ujungnya pasti menimbulkan persoalan dan gejolak di tengah masyarakat.

"Kami berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," kata Taslim.

Ia juga mengatakan penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap dan perlu sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap," ujar Taslim.

Dia mengatakan tahap pertama dapat dilakukan dengan mengubah regulasi, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor.

Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kemudian setelah regulasi siap, khusus layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

(ryh/mik)

Berita Tekait

Policy Paper