Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien anak bergejala ichterus (kuning) dan hepatitis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa ditanggung BPJS Kesehatan," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (9/5/2022).

Ia menambahkan untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning akan segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.

Pemerintah juga telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.

"Apabila terjadi eskalasi situasi, kemudian dinyatakan sebagai kondisi tertentu, kejadian luar biasa atau wabah atau darurat bencana non alam, maka biaya perawatannya bisa di-'cover' oleh pemerintah," katanya.

Berita Tekait

Policy Paper