Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut daftar layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Pemerintah mewajibkan BPJS kesehatan menjadi syarat antara lain untuk mengurus permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga izin usaha.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan alasan bahwa, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan setiap WNI wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

Lalu, apa saja layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, dilansir dari laman Indonesiabaik.id:

Layanan publik wajib BPJS Kesehatan

1. Jual beli tanah

Pertama adalah jual beli tanah, sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

2. Haji dan umrah

Kedua, menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga wajib tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.

3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

Layanan publik wajib BPJS kesehatan lainnya adalah pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.

4. Kredit Usaha Rakyat

Berikutnya, Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

5. Izin usaha

Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

6. Sekolah

Selanjutnya yang keenam, aturan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan pada sekolah, baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS kesehatan syarat urus SIM, STNK dan SKCK

Sebelumnya, terkait ini, Polri menyusun aturan baru tentang syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Ada tambahan syarat bagi para pemohon 3 dokumen tersebut. Yakni, harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut kini masih disosialisasikan. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku.

Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, tambahan syarat itu sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. “Termasuk Polri,” ucapnya, 22 Februari 2022 lalu.

Dalam inpres tersebut, Polri harus menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK, dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. “Kami mencermati instruksi tersebut,” katanya.

Langkah selanjutnya, Polri memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ”Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.

Setelah itu, Polri akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, permohonan SIM, STNK, dan SKCK bisa diproses secara cepat.

Ia menuturkan, masyarakat perlu memandang aturan baru itu sebagai wujud semangat persatuan dan kesatuan. ”Program JKN ini kan untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya. (ysf/jpc)

Berita Tekait

Policy Paper