Workshop

Protokol Penelitian Monev JKN

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

TOR

  PENGANTAR

Sejak tahun 2014, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan telah melakuan monitoring kebijakan pelaksanaan JKN. Dalam sesi ini akan dibahas metode dan hasil yang dikerjakan selama 3 tahun ini. Apa yang telah dilakukan akan menjadi masukan untuk penegasan mengenai metode monitoring serta penambahan terhadap metode evaluasi kebijakan yang akan dilakukan. Metode evaluasi kebijakan ini akan dibahas secara mendalam dengan mengacu pada berbagai referensi. Metode yang terpilih masih mempunyai ketidak pastian karena masalah data yang tersedia untuk evaluasi.

  TUJUAN

  1. Membahas metode monitoring tahun 2014 – 2016.
  2. Membahas metode Evaluasi Kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2017.
  3. Menyusun draft awal.


  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi


  AGENDA

Diskusi ini akan diselenggarakan pada Jum’at, 24 Februari 2017 pukul 13:00 – 15.00 WIB, bertempat di Laboratorium Leadership dan Kepemimpinan, Gedung IKM Lama Lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. Bapak/ Ibu/ Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikusi diskusi webinar melalui link registrasi berikut:

https://attendee.gotowebinar.com/register/2829330771043294979 

Arsip diskusi Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 


PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  • Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH

PEMBAHAS

  • PPJK
  • DJSN
  • BPJS Kesehatan


  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri / Pembahas
13:00-13:10 Pembukaan Moderator
13:10-13:30 Sesi 1: Metode dan hasil monitoring 2014-2016 Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
13:30-13:50 Sesi 2 : Metode monitoring 2017 Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH
13:50-14:20

Pembahas:
Bagaimana pelaku monitoring bisa mengakses data yang dibutuhkan

  • PPJK
  • DJSN
  • BPJS Kesehatan

14:20-14:50 Diskusi/Tanya-jawab Pemateri/Pembahas
14:50-15:00 Kesimpulan/Penutup Moderator

 

Reportase

24feb

Workshop kali ini mengambil topik tentang protokol penelitian monev JKN 2017. Pada workshop ini dibagi dua, yaitu sesi pengantar yang akan dibahas oleh Prof Laksono Trisnantoro dan sesi protokol monev JKN akan dibahas oleh M. Faozi Kurniawan, SE. Akt, MPH dandr. Likke Prawidya Putri, MPH. Untuk sesi pengantar membahas tentang struktur tim dan metode protokol penelitian serta brainstroming draft proposal evaluasi JKN. Pada seminar sebelumnya telah dibahas bahwa memang pada tahun 2017 diperlukan adanya evaluasi terhadap implementasi kebijakan JKN mengingat bahwa kebijakan ini telah memasuki tahun ketiga.

Prof Laksono mengawali diskusi dengan menjelaskan evaluasi dari siklus kebiijakan. Evaluasi kebijakan menjadi salah satu dari siklus tersebut. Hal inilah yang menjadi acuan dari monev JKN 2017 ini, serta berbagai penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai sumber evidence based. Penelitian ini juga tidak dilakukan sendiri, namun dengan mengajak berbagai universitas dan instansi terkait yang ingin terlibat. Sehingga pada akhirnya nanti, monitoring dan evaluasi ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi policy maker dalam pengambilan keputusannya. Monev JKN ini juga tidak menutup kemungkinan akan mengaitkan dengan kebijakan mutu pelayanan, karena bagaimanapun JKN ini tidak dapat terlepas dari quality health care, misal Prof Laksono menyatakan dapat ditinjau mutu dari setiap daerah atau tentang fraud, ataukah penetapan premi.

            Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam pengambilan keputusan. Untuk menguatkan hal tersebut dibutuhkan sistem lobby dan advokasi yang telah dibahas pada webinar sebelumnya. Dengan mengajak para terkait yang terlibat sejak dari awal seperti universitas dan institusi. Namun, untuk keputusan akhir tetap dikembalikan kepada policy maker. Masyarakat terpencil, terluar, tertinggal juga menjadi poin penting dalam penelitian ini, tentu saja dibutuhkan kerjasama dengan institusi-institusi lokal.

            Laksono juga membahas lebih lanjut bahwa evaluasi terdiri atas sumatif dan formatif, dimana sumatif dilakukan di akhir kebijakan sedangkan formatif dilaksanakan pada saat implementasi kebijakan. Sehingga pada monev ini lebih melihatnya secara keseluruhan atau komprehensif, karena bagaimanapun setiap daerah memiliki karakter masing-masing. Daerah yang satu tentunya berbeda dengan daerah yang lainnya.

Laksono juga menekankan bahwa pertemuan ini masih membahas brainstorming protokol penelitian, minggu selanjutnya akan membahas tentang protokol penelitian, jadi sangat terbuka bagi universitas-universitas dan institusi terkait serta mahasiswa yang ingin bekerjasama dan ikut terlibat.

Selanjutnya pada sesi kedua membahas tentang protokol penelitian monev JKN 2017 yang dibahas oleh Faozi danLikke. Diawali Faozi menjelaskan bahwa telah banyak penelitian-penelitian terdahulu tentang JKN, tentu hal ini membantu sekaligus menjadi referensi dalam penelitian ini. Kemudian Likke melanjutkan bahwa pertemuan ini hanya brainstorming seperti yang disampaikan oleh Prof Laksono tadi. Monitoring dan evaluasi merupakan dua hal yang berbeda yang perlu kita pahami sebelumnya. Monitoring lebih kepada melihat atau memotret pada saat implementasi kebijakan, sedangkan evaluasi ialah apakah kebijakan tersebut telah mencapai tujuan/sasaran. Banyak teori yang membahas tentang evaluasi kebijakan, salah satunya yaitu teori William Dunn. William dunn menjelaskan bahwa terdapat 6 indikator evaluasi kebijakan yaitu, effectiveness, efficiency, adequacy, equity, responsiveness, dan appropriateness.

            Adapun Sasaran Jaminan Kesehatan Nasional di roadmap JKN yang diterbitkan oleh DJSN, dimana terdapat 8 sasaran yang akan dicapai pada tahun 2019, yaitu:

  1. BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik.
  2. Seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
  3. Paket manfaat medis dan non medis sudah sama, tidak ada perbedaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  4. Jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan sudah memdai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan media mereka.
  5. Semua peraturan pelaksanaan telah disesuaikan secara berkala untuk menjamin kualitas pelayanan yang memadai dengan harga keekonomian yang layak.
  6. Paling sedikit 85% peserta menyatakan puas, baik dalam layanan di BPJS maupun dalam layanan di fasilitas kesehatan yang dikontrak BPJS.
  7. Paling sedikit 80% tenaga dan fasilitas kesehatan menyatakan puas atau mendapat pembayaran yang layak dari BPJS.
  8. BPJS dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.

Likke dan Faozi juga menegaskan bahwa penelitian ini tidak hanya terfokus pada teori Willian Dunn dan 8 sasaran JKN tersebut, hal ini hanya memberikan gambaran awal dalam menyusun draft proposal dan untuk selanjutnya tetap diserahkan kepada para peneliti yang tertarik untuk ikut dalam mengembangkan penelitian ini. Penyusunan draft proposal akan dibahas pada pertemuan-pertemuan selanjutnya seperti desain penelitian, teori, konsep, instrumen dan lain-lain.

Notulis : Sri Fadhillah, SKM.

 

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet