Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM
Memfasilitasi Masyarakat Praktisi yang membahas:
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Jaminan Kesehatan, dalam konteks Desentralisasi Sistem Kesehatan dan Struktur BPJS yang sentralistis |
Pengantar
Keterlibatan Peran Pemda dalam JKN yang akhir-akhir ini digulirkan oleh Wakil Presiden RI. Isu kebijakan kebijakan mengenai hubungan Pemda dengan JKN merupakan hal yang selalu ada dalam sejarah jaminan kesehatan di Indonesia. Secara hukum bahkan hubungan ini menimbulkan ketidak sesuaian. Dalam UU SJSN yang tidak memungkinkan ada Jamkesda, pernah dilakukan judicial review ke MK. Hasil putusan MK memperbolehkan Jamkesda. Pada saat BPJS dimulai, Jamkesda diminta utk di integrasikan ("dihapus") dan digabungkan dengan SJSN. DI dalam catatan sejarah jaminan kesehatan, pemerintah daerah pernah “menolong” program askeskin yang kesulitan likuiditas di sekitar tahun 2005-2006. Dengan demikian isu kebijakan ini sangat relevan untuk dibahas dalam konteks berbagai kesulitan yang dialami BPJS, termasuk masalah defisit keuangan yang ada.
Tujuan Masyarakat Praktisi:
- Membahas isu hubungan pemerintah daerah dengan BPJS
- Melakukan identifikasi kelemahan hukum dalam perundangan mengenai JKN
- Melakukan pengamatan dan mengambil kesimpulan berbagai penelitian di lapangan mengenai keterlibatan Pemda dengan JKN
- Menulis Policy Brief ke berbagai pihak yang terlibat
- Menggunakan Blended Activities: Diskusi di Web, Whatsapp, Email, dan Tatap Muka
- Melakukan diskusi kebijakan dan menghasilkan Policy Brief untuk berbagai stake holders di pusat dan di daerah
Kegiatan 1: BPJS yang mengacu ke Sentralisasi apakah dapat harmonis dengan PEMDA?
{jcomments on}