15 October 2016
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM
Memfasilitasi Masyarakat Praktisi yang membahas:
Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat |
Pengantar
Salah satu kendala dalam implementasi sistem perencanaan pembangunan (termasuk bidang kesehatan) di Indonesia adalah kurang sinkronnya antara RPJMD dengan RPJMN. Idealnya, RPJMN menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun RPJMD. Hal itu akan mudah tercapai jika “kronologis” Pemilihan Presiden mendahului Pemilihan Kepala Daerah. Pada kenyataannya, kronologis seperti itu masih belum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Cukup banyak daerah yang jadwal pemilihan kepala daerahnya mendahului Pemilihan Presiden.
Dalam konteks demikian, Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 yang diikuti 264 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang kemudian akan disusul dengan 5 daerah lainnya, menjadi momentum tepat untuk melakukan sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN. Sesuai ketentuan peraturan yang ada, dalam waktu 6 bulan setelah dilantik, kepala daerah harus sudah menyusun RPJMD. Penyusunan RPJMD ini harus mengacu pada RPJMN yang telah disusun pemerintah pusat setelah dilantiknya Presiden Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2014.
Tujuan Masyarakat Praktisi:
- Membahas isu hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
- Melakukan identifikasi regulasi dan integrasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
- Melakukan pengamatan dan mengambil kesimpulan berbagai penelitian untuk memperkuat Indikator Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
- Memperkuat Rencana Strategis Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Aktivitas:
- Pelatihan Fasilitator Pendamping untuk Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
- Menggunakan Blended Activties: Diskusi di Web, Whatsapp, Email, dan Tatap Muka
- Melakukan diskusi dan menghasilkan Policy Brief untuk berbagai stake holders di pusat dan di daerah
Materi di http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/sinkron