2014, Aceh Tak Perlu Lagi Alokasikan Dana JKA

alokasi-dana-jka(Analisa/muhammad saman) Direktur Operasional PT Askes, Dr Umbu Marisi, MPH (kanan) menyerahkan bantuan PKBL senilai Rp995 juta kepada Pemerintah Aceh yang diterima, Sekda Drs T Setia Budi di sela-sela sosialisasi UU BPJS di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/8).Banda Aceh, (Analisa) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ke depan tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk program berobat gratis melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dengan akan berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014 mendatang.

Dana untuk jaminan kesehatan tersebut semuanya akan ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti diamanahkan oleh UU No. 24 Tahun 2011

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang kepada wartawan di sela-sela pertemuan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka monitoring dan evaluasi serta sosialisasi implementasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/8).

Pertemuan itu hadir Sekda Aceh, Drs T Setia Budi, Direktur Operasional PT Askes (Persero) Dr Umbu Marisi, MPH, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr M Yani M.Kes, Kepala Cabang PT Askes BandaAceh, Zulfaddin, dan para pejabat kesehatan setempat.

"Dengan pemberlakukan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 nanti, daerah-daerah termasuk Aceh tidak lagi menganggarkan dana program jaminan kesehatan seperti JKA. Cukup menyediakan sarana dan prasarana untuk realisasi BPJS di daerah termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis," kata ujar Chazali Situmorang.

Ditambahkan, program JKA yang telah berjalan di Aceh sejak Juni 2010 itu, tidak dihapuskan dan tetap berjalan. Melalui BPJS nanti program ini memberikan penguatan kepada apa yang dilakukan oleh daerah apalagi di Aceh, sehingga ketika BPJS ini jalan, keuntungannya APBA yang selama ini dialokasikan untuk jaminan kesehatan yang begitu besar, itu menjadi tanggung jawab pusat.

Sebenarnya JKA ini, suatu embrio agar BPJS ini bisa berjalan dengan baik. Pertama lewat JKA sudah mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama masuk dalam sistem jaminan sosial, dan masyarakat sudah punya kesadaran tinggi untuk perlunya kesehatan, sehingga yang namanya ke Puskesmas dan rumah sakit sudah merupakan satu kebutuhan, ujarnya.

Selama ini, jaminan kesehatan di Aceh semuanya dicover oleh dana pemerintah pusat dan daerah. Kalau yang miskin oleh Jamkesmas, kemudian di luar itu dana APBA untuk program JKA.

Ringankan Beban Pemda

"Jadi dengan berlakunya UU BPJS ini sebenarnya meringankan beban Pemda. Menurut UU itu, kewajiban pemberian jaminan sosial kewajiban pemerintah pusat. Semua premi untuk orang miskin yang jumlahnya 96,7 juta orang, ditanggung pemerintah pusat secara nasional jumlahnya Rp27.000 per orang," jelasnya.

Diharapkannya, Pemda juga harus punya skema secara bertahap diarahkan agar orang yang tidak miskin jangan terus minta berobat gratis. Yang kaya itu harus bayar dong, yang dibayar pemerintah itu hanya orang yang tidak mampu sehingga beban anggaran pemerintah itu tidak terlalu berat. Kalau tidak, terlalu berat, maka lama-lama anggaran APBA ini hanya habis untuk ini, sementara yang lain tidak terlayani, tegasnya.

Semua sarana pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS tidak boleh mengutip bayaran, dia hanya melayani sesuai dengan rujukan yang dibawa dari dokter praktik swasta atau Puskesmas. "Jadi ke depan, fungsi rumah sakit hanya melayani pasien dan tidak melakukan hubungan bayar membayar. Semua urusan bayar membayar terkait pelayanan kesehatan akan diurus oleh pihak rumah sakit dengan BPJS," terangnya.

Sekda Aceh, Drs T Setia Budi menyatakan, Pemerintah Aceh sangat tertarik memahami UU BPJS ini, sebab berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UU-PA), pemerintah Aceh juga memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya.

"Bagi pemerintah Aceh, sosialisasi keberadaan BPJS ini tentu sangat penting untuk kami pahami agar bisa mensinkronkan program jaminan sosial di Aceh dengan yang di tingkat nasional. Sinkronisasi ini perlu, karena kita juga punya program JKA," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, PT Askes juga menyerahkan bantuan senilai Rp995 juta kepada Pemeritah Aceh yaitu bantuan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang diserahkan Direktur Operasional PT Askes, Umbu Marisi kepada Sekda Aceh. (mhd)

Berita Tekait

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet