Peluasan Pelaksanaan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Sejalan dengan upaya mencapai Universal Health Coverage, peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian dalam era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini. Dalam mencapai mutu pelayanan kesehatan yang optimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan telah mulai digalakkan sejak tahun 2016, namun terbatas pada Puskesmas di 33 Ibukota Provinsi dengan jumlah 995 Puskesmas. Demi terciptanya kesetaraan dalam peningkatan mutu pelayanan, maka di tahun 2017 ini mulai dilakukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan yang rencananya akan diperluas di Puskesmas (Ibukota Provinsi dan selain Ibukota Provinsi), Praktik Dokter, Klinik Pratama dan RS D Pratama, namun tidak sampai pada FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpencil. Siaran Pers “Pelaksanaan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan Disempurnakan” dari Departemen Komunikasi Eksternal dan Hubungan Masyarakat, BPJS Kesehatan Kantor Pusat berikut mengungkapkan informasi lebih lanjut yang berkenaan dengan upaya perluasan sistem KBK untuk FKTP di seluruh Indonesia. 

SELENGKAPNYA 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet