Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan semua penyakit yang terindikasi medis akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk penyakit akibat kebiasaan buruk merokok.
Kemkes mengklaim bahwa semua penyakit yang terindikasi medis akan ditanggung oleh BPJS, namun tetap ada beberapa pengecualian seperti : tujuan kosmetik dan atau estetik, pelayanan kesehatan untuk dilakukan di luar negeri, ataupun gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
Total pengecualian yang dijabarkan oleh Kemkes berjumlah 16 poin. Tetapi, dalam 16 poin itu tidak menyinggung sama sekali mengenai perilaku merokok meskipun angka kematian akibat merokok di Indonesia adalah yang tertinggi ketiga di dunia
Hal tersebut sudah disinggung oleh YLKI yang menganggap perokok tak layak mendapat BPJS. Menanggapi hal ini pihak Kemkes punya penjelasan yang dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Kemkes, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS di acara sosialiasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini, Kamis (22/8).
"Tentang rokok, sebenarnya ini menjadi perdebatan pada awalnya. Bahwa apakah ini akan disamakan antara mereka yang berperilaku hidup sehat dan baik dengan mereka yang merokok, yang melakukan seks bebas, atau perilaku lain yang tidak sehat.
"Pertimbangannya ini (BPJS) adalah asuransi wajib dan asuransi sosial. Jadi apa boleh buat kami terpaksa tidak membedakan apakah dia kesalahan sendiri atau karena rokok, pemerintah tidak membedakan. Jadi memang untuk saat ini untuk sosial masih tidak membedakan resiko-resiko sebelumnya," terang dr. Supriyantoro.
dr. Supriyantoro menjelaskan, alkohol sendiri masuk ke dalam 16 poin tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang, sementara rokok baru tertera dalam peraturan presiden. Ia menambahkan bahwa dalam ke depannya bukan tidak mungkin akan ada pengetatan tentang aturan-aturan dalam BPJS.
"Tetapi kembali lagi, ini adalah awal sehingga kami memang berusaha mencari mana saja kekurangannya. Bukan tidak mungkin akan ada pengetatan karena nanti akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan. Yang pasti yang kita harapkan adalah dengan sistem ini justru orang akan lebih berperilaku hidup sehat. Karena nanti dokter-dokter juga akan lebih peduli pada kesehatan pasiennya dengan melakukan upaya-upaya promotif dan preventif."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi pesertanya. Tujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) adalah gotong royong antar masyarakat Indonesia untuk membiayai pelayanan kesehatan bersama.
Secara detailnya, inilah ke-16 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS :
1) Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3) Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5) Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estetik
6) Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
7) Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8) Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
9) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10) Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin shem chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
11) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12) Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
13) Perbekalan kesehatan rumah tangga
14) Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15) Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah
16) Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan