Kapitasi dalam skema pembiayaan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyerap sekitar 54 persen anggaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sedemikian penting dan kompleksnya pengelolaan dana kapitasi ini sehingga sejak dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2014, pemerintah sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengelolaan dana kapitasi sebagai bentuk pembayaran untuk FKTP. Sebut saja Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, SE Mendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi, dan yang terakhir Permenkes 21/2016 sebagai revisi Permenkes 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemerintah Daerah. Akhir-akhir ini pada tanggal 10 Juni 2016 pemerintah menetapkan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang mana sebelumnya per 27 Juli 2015 secara terpisah Direktur Utama BPJS Kesehatan menetapkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP. Lalu, apa sebenarnya tujuan dan hal baru yang dibawa oleh peraturan bersama ini? Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 peraturan bersama ini, petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada FKTP ini digunakan sebagai acuan bagi BPJS Kesehatan, seluruh FKTP mitra BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi fasilitas kesehatan, tim kendali mutu dan biaya, serta pemangku kepentingan terkait dalam penerapan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan pelayanan pada FKTP secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan FKTP penyelenggara JKN. Hal penting yang dibawa oleh peraturan bersama ini antara lain yaitu adanya beberapa pedoman teknis yang sangat rinci mengenai beberapa hal yang telah ditetapkan sebelumnya di Peraturan BPJS Kesehatan 2/2015 atau belum diatur dalam peraturan tersebut, misalnya petunjuk teknis mengenai tahapan persiapan sebelum pembayaran kapitasi dilakukan, kriteria kelayakan rujukan kasus dan tim peer review kasus non spesialistik, serta adanya indikator tambahan berupa kunjungan rumah dengan pendekatan keluarga.
Silahkan berkomentar pada form dibawah, terima kasih
{jcomments on}
Matriks Perubahan PerBPJS No. 2/ 2015
dan Peraturan Bersama No. 3/ 2016