Di usia yang hampir mencapai tiga tahun penyelanggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah kembali mengundangkan regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan di akar rumput. Pada tanggal 26 Oktober 2016, pemerintah menetapkan kembali standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016. Peraturan ini diundangkan sebagai bentuk pelaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran kapitasi dan non kapitasi, Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s). Secara otomatis, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan tidak berlaku lagi sejak diundangkannya peraturan ini.
Beberapa hal dalam peraturan sebelumnya yaitu Permenkes 12 Tahun 2016 masih dipertahankan, antara lain penetuan besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP yang didasarkan pada proses kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Untuk memahami perubahan regulasi ini, Bapak/ Ibu/ Sdr dapat mengakses file selengkapnya dan mengikuti diskusi Community of Practice melalui link berikut.
Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan JKN |
Materi Presentasi M. Faozi Kurniawan |
{jcomments on}