Bentuk Grand Design Promosi Kesehatan
di Puskesmas
Kamis, 18 Februari 2016 - FK UGM
Kegiatan promosi dan preventif di Puskesmas perlu ada Grand Design. Bagaimana mengembangkan program promosi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local dengan pendekatan yang spesifik?
TUJUAN
- Membahas Grand Design system promosi dan pencegahan di Puskesmas pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang mempunyai dana dari BOK dan dari kapitasi.
- Membahas hubungan antara prevensi perorangan dan prevensi masyarakat dengan sumber dana dari BPJS dan Kemenkes serta Pemerintah Daerah
- Membahas kegiatan preventif dan promotif yang diselenggarakan oleh Dinas-dinas dan lembaga di luar Dinas Kesehatan.
AGENDA
Jam |
Aktivitas dan Narasumber |
Keterangan |
08.00 – 08.30 |
Koordinasi teknis webinar dengan peserta |
MC |
08.30 – 09.15 |
Pembukaan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
09.15 – 10.00 |
Pengantar |
DR. dr. Dwi Handono, MKes |
10.00 –11.00 |
Usulan Grand Design kegiatan Promosi Kesehatan di Puskesmas Moderator: Drs. Tudiono, MKes |
Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH (FKM Universitas Indonesia) Dra. Yayi Suryo Prabandari, MSi, PhD (FK Universitas Gadjah Mada) |
11.00 - 11.30 |
Pembahas Moderator: Drs. Tudiono, MKes |
|
11.30 – 12.30 |
Diskusi |
Moderator : Drs. Tudiono, MKes |
12.30 – 13.00 |
Penutup dalam Konteks Peluang Sistem Kontrak |
DR. dr. Dwi Handono, MKes |
13.00 |
Makan Siang |
PEMBIAYAAN
- Biaya peserta tatap muka sebesar Rp. 150.000,00 per-orang.
- Biaya per kelompok peserta dengan jarak-jauh: RP 1 juta rupiah (dapat berkelompok sampai 40 orang).
PESERTA
- Ahli promosi kesehatan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota
- Pimpinan Puskesmas
- Anggota IAKMI di seluruh Indonesia
- Mahasiswa S2/S3 IKM FK UGM
- Dosen dan Konsultan di FK UGM
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai pedoman umum penyelenggaraan seminar. Dalam pelaksanaannya sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan yang muncul.
{/tabs}
Lampiran 1
Ketentuan Khusus Terkait dengan Tenaga Kontrak Promoter Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 78)
Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:
- Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
- Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
- Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.
LAMPIRAN 2:
Rincian Kegiatan Pemanfaatan BOK Untuk Upaya Promosi Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 85)