RPJMN 2015-2019 dan kaitannya dengan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
RPJMN menjadi acuan bagi RPJMD yang penyusunannya berpedoman pada Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang 23 tahun 2014). Dalam prosesnya antar RPJMN dan RPJMD haruslah terintegrasi, tersinkronisasi, dan besinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Banyak peraturan yang telah mempertegas harmonisasi RPJMD dan RPJMN, namun masih diketemukan RPJMD yang belum memasukkan kata kesehatan baik secara istilah ataupun perjemahan kebijakan yang mendukung pembangunan kesehatan. Idealnya, perencanaan pembangunan perlu memperhatikan karakter sumber daya dan sejarah untuk menuju sasaran jangka panjang dan tujuan hakiki pembangunan nasional Indonesia.
Dalam upaya harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan bidang kesehatan dalam RPJMD dan RPJMN maka segala indikator, kegiatan, dan program yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 dan renstra kementerian kesehatan seharusnya tercermin dalam RPJMD. Untuk itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai permasalahan, tantangan, dan sasaran pokok pembangunan bidang kesehatan baik yang tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019. RPJMN bidang kesehatan merupakan penjabaran yang membuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan kesehatan
Bagaimana perspektif Bapak/ Ibu/ Sdr dalam menanggapi RPJMN 2015-2019 dan kaitannya dengan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan ?
Bahan Evaluasi
- Webinar Pembukaan Pelatihan Calon Fasilitator Pendampingan Sinkronisasi RPJMN-RPJMD - Attendee Report (1)
- Asesmen Mandiri Fasilitator Sinkronisasi RPJMD-RJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat (2)
{jcomments on}