Profesionalisme dan Etika Pelayanan Primer untuk Jaminan Sosial Nasional 2014
IlustrasiDepok-PKMK. Berlakunya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan Pertemuan Ilmiah Tahunan Kedua di Depok. Bertepatan dengan penyelenggaraan pertemuan tersebut, akan diadakan Seminar dan Workshop dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme dan Etika Pelayanan Primer Menyongsong Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN 2014)”. Seminar dan Workshop akan diselenggarakan di Balairung Universitas Indonesia pada tanggal 1-3 Maret 2013. Informasi lebih lengkap silahkan
Studi Mengenai Universal Health Coverage di 22 Negara
Para pembaca yang terhormat, Bank Dunia telah melakukan studi mengenai Universal Health Coverage di 22 negara, termasuk Indonesia. Kemudian muncul lima kebijakan yang dibahas, diantaranya : (a) manage the benefits package. (b) manage processes to include the poor and vulnerable (c) nudge eficiency reforms to the provision of care (d) address new challenge in primary care and (e) tweak financing mechanism to align the incentives of different stakeholders in the health sector
Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan beroperasi. Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan semua perusahaan dan pemberi kerja lainnya menjamin kesehatan karyawan dan anggota keluarganya melalui BPJS Kesehatan.
Perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan melalui perusahaan asuransi swasta atau menyediakan sendiri jaminan/layanan kesehatan juga wajib terlibat dalam hal ini. Hanya saja, kewajiban itu bertahap sampai tahun 2019.
Beberapa pertanyaan yang muncul sebagai akibat berlakunya BPJS yaitu :
Apa resiko dan apa keuntungannya?
Apakah lebih baik bergabung dengan BPJS sejak awal (2014), ditengah jalan atau di akhir?
Apa prediksi reaksi karyawan yang akan timbul jika jaminan kesehatan yang ada dipindahkan ke BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sejumlah tokoh dan regulator akan mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Manfaat dan Risiko Perusahaan Bergabung dengan BPJS”. Tujuan seminar ini adalah :
Memberikan informasi rinci pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional dan mengkajinya untuk pengambilan keputusan pemberi kerja/perusahaan
Membahas estimasi risiko dan beban biaya kesehatan melalui/tanpa melalui BPJS
Membahas mekanisme transisi untuk mengurangi resistensi pekerja.
Seminar nasional ini diselenggarakan pada tanggal dan tempat :
13-14 Maret 2013, Hotel Bidakara, Jakarta
24-25 April 2013, Hotel JW Marriot, Surabaya
28-29 Agustus 2013, The Westin Resort, Nusa Dua, Bali
20-21 November 2013, The BCC Hotel and Residence, Batam
Selain memperoleh Seminar Kit eksklusif, peserta juga akan mendapatkan Program atau Aplikasi GRATIS. Para peserta akan dilatih aplikasi tersebut, sehingga perusahaan dapat menghitung besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk kepesertaan dengan BPJS dengan mempertimbangkan jumlah karyawan.
INTREC's First International Stakeholder Meeting Provisional Programme
INDEPTH Training and Research Centers of Excelence (INTREC) menyelenggarakan INTREC's First International Stakeholder Meeting Provisional Programme pada 19 - 21 Maret 2013 di Accra, Ghana dengan tema: Strengthening research and policy on social determinants of health in low and middle income countries in Asia and Africa. Untuk mengunduh informasi agenda dan materi acara selengkapnya silakan
Seminar Komunikasi Data Elektronik dalam Skema BPJS Kesehatan
Pembukaan oleh Dekan FK UGM (dok. SIMKES, 19/03/2013)Dalam rangka Annual Scientific Meeting (ASM) 2013, Kelompok Kerja Informatika Biomedis menyelenggarakan 'Seminar Komunikasi Data Elektronik dalam Skema BPJS Kesehatan'. Seminar ini cukup menarik dan relevan dengan proses transformasi yang akan segera dirasakan oleh berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kegiatan ini akan mengupas bagaimana komunikasi data elektronik antara Badan Jaminan dan Fasilitas Kesehatan. Informasi lengkap dan slide materi dapat diakses melalui
PKMK- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 12 Mei 2012 mengeluarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 yang merevisi beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Hal ini menarik untuk dicermati, mengapa perubahan begitu cepat dalam jangka waktu satu tahun setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Seperti halnya dalam Tribun New Bantul yang memberitakan dana bantuan sosial di Bantul turun drastis akibat pemberlakuan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, sehingga dikhawatirkan banyak warga Bantul yang tidak dapat menerima bantuan
Closing The Health Equity Gap
Closing the health equity gap
PKMK- Ketidakadilan Kesehatan memicu perhatian pada pertemuan-pertemuan ditingkat nasional dan internasional. Ketidakadilan kesehatan menggambarkan ketidakadilan status kesehatan antara individu ataupun kelompok dalam wilayah atau negara yang sama. Beberapa Negara telah berhasil mengurangi ketidakadilan kesehatan ini. WHO melalui komisi Social Determinant of Health pada tahun 2005 mengadakan survey mengenai bukti ketidakadilan kesehatan dan yang terpenting adalah bukti pilihan kebijakan yang dibuat untuk mengurangi ketidakadilan kesehatan. Survey ini sudah menghasilkan lebih dari ratusan publikasi mengenai ketidakadilan secara global dan bagaimana mengatasi ketidakadilan kesehatan tersebut serta menunjukkan bahwa ketidak adilan kesehatan bukan sesuatu yang alami melainkan produk dari kegagalan penerapan kebijakan.
Laporan yang dikeluarkan terakhir oleh komisi WHO mengenai ketidakadilan kesehatan adalah pada tahun 2008 yang mencoba mendiagnosa masalah dan survei intervensi kebijakan yang diperlukan. Laporan ini ditujukan untuk pembuat kebijakan dan orang lain yang tertarik pada determinan sosial kesehatan untuk membantu pekerjaan mereka. Laporan ini berisi 2 sesi yaitu sesi 1 sektor kesehatan dan sesi 2 aktivitas dari lintas sektor. Di luar sesi tersebut juga diterangkan contoh-contoh aktifitas, contoh program untuk mengurangi ketidakadilan kesehatan. Beberapa pertanyaan dan rencana tidak lanjut juga tercantum dalam laporan ini. Untuk lebih jelas dan detail silahkan membaca di sini