Kedudukan dan Status Kelembagaan BPJS Kesehatan

https://www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/03/Kantor-Cabang-BPJS-Kesehatan.jpg

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dari salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memposisikan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang bertanggung jawab langsung ke presiden. Sehingga menurut Fachmi Idris sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam memudahkan BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman, sarana sosialisasi, dan edukasi di internal BPJS Kesehatan maka diterbitkan buku saku tentang kedudukan dan status kelembagaan BPJS Kesehatan. Dalam buku saku tersebut menjelaskan beberapa ciri BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yaitu dibentuk dengan undang-undang (UU SJSN dan UU BPJS), memiliki kewenangan publik dalam menagih iuran, penyusunan dan penyajian laporan keuangan dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet