Pemerintah Hanya Mampu Bayar Rp 20 Juta Setiap Bulan, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap meny

TRIBUNPEKANBARU.COM- Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS, 35 ribu dokter gigise Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatanBPJS.

Pasalnya kapitasi Rp2 ribu per pasien dinilai tidak menghargai profesidokter gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesidokter gigi.

2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi.

Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan.

Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.

Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM menyatakan bahwa setiap bulan dokter gigi mengeluarkan Rp40 juta untuk melayani pasien.

Namun, pemerintah hanya membayar setengahnya, yaitu Rp20 juta per bulan.

"Artinya dokter gigi akan menyumbang ke negara Rp20 juta setiap bulannya," ujar Hananto.

Hal inilah yang pada akhirnya memicu keresahan pada dokter gigi se-Indonesia.

Sehingga, menurut Hananto, banyak dokter gigi yang merasa lebih baik memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan.

"Kalau pemerintah tidak memiliki itikad baik memperbaiki keadilan bagi dokter gigi ini, maka kami akan memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan," ujar Hananto.

Respons Kementerian Kesehatan

Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan.

Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang.

Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah.

Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien.

Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter.

Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi.

Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya.

Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.(*)

Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemerintah Hanya Mampu Bayar Rp 20 Juta Setiap Bulan, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/02/11/pemerintah-hanya-mampu-bayar-rp-20-juta-setiap-bulan-dokter-gigi-ancam-keluar-dari-bpjs-kesehatan?page=all.

Editor: CandraDani

Berita Tekait

Policy Paper