JAKARTA- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, BPJS tetap gratis. Hal tersebut mempertegas isu BPJS Kesehatan tidak gratis itu tidak benar.
Pasalnya, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“BPJS Kesehatan tetap gratis. Kecuali untuk tindakan kosmetik operasi plastik,” ujarnya saat mengunjungi Redaksi Okezone, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan, untuk iuran BPJS memang sudah sejak lama ada. Ketika ada penambahan biaya, itu hanya berlaku jika ada penentuan tarif sesuai kelas. Kenaikan biaya tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
“Kalau pun ada tambahan biaya, itu jika ada penyesuaian tarif sesuai kelas. Penambahan biaya juga tidak boleh melebihi, harus sesuai standar. Kalau naik, tidak boleh lebih dari 75% dari ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, mengenai isu tambahan iuran masih belum ditentukan. Pasalnya, ketentuan tersebut masih harus dibicarakan oleh semua pihak.
Asal tahu saja, dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertulis, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar biaya administrasi yang sudah disesuaikan. Adapun urun biaya untuk rawat jalan yakni, sebesar Rp20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D membayar Rp10 ribu.