BPJS Kesehatan Siapkan Pengganti Dua Obat Kanker yang Dihapuskan

Jakarta - Kebijakan Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan dua obat kanker jenis terapi tertarget yakni Bevacizumab dan Cetuximab menimbulkan kecemasan khususnya bagi pasien kanker. Sebab, dihapuskannya obat ini dari pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan mempersulit pasien untuk penyembuhan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif, menyatakan penghapusan obat tersebut dari Formularium Nasional sudah berdasarkan berbagai pertimbangan yang jelas.

"Ketentuan ini yang menetapkan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dasarnya adalah kajian terhadap health technology assessment atau kaidah-kaidah efektivitas pemberian obat tersebut pada pasien kolorektal dan ekonomis dalam pertimbangannya menunjukkan bahwa sudah tidak efektif lagi," tuturnya saat dijumpai di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Dengan penghapusan ini, pihak BPJS Kesehatan menyiapkan alternatif obat kanker pengganti Bevacizumab dan Cetuximab yang bisa digunakan pasien dan dianggap lebih efektif.

"Tentu ada beberapa. Jadi bukan berarti dengan berlakunya ketentuan baru atas obat ini menjadikan pasien JKN tidak mendapatkan obat lain," tambahnya.

Dalam Formularium Nasional, obat pengganti tersebut antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.

"Substitusinya ada karena di Fornas itu dia harus bisa melakukan pelayanan kepada penyakit tertentu dan tidak menghilangkan. Selalu ada penggantinya," pungkasnya.

Berita Tekait

Policy Paper