Begini Prosedur Penggantian Faskes Tingkat Pertama Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

1. Peserta JKN-KIS dapat mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.

2. Penggantian FKTP oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut :

a. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; atau
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

3. Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diatas mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikut nya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta dan jangan lupa Segera Download Aplikasi Mobile JKn di ponsel anda, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di nomor 085654231545 (Tri Puji Astuti)/ 085822580515 (Rizki Marta) atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

sumber: tribunnews

Berita Tekait

Policy Paper