Rumah Sakit Tidak Melayani dengan Baik, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lapor

20190410_113933

Pamekasan, (Media Madura) – Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak mendapatkan pelayanan baik di rumah sakit maka bisa melapor .

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari menuturkan, laporan tersebut bisa disampaikan melalui pusat pengaduan yang ada di rumah sakit maupun ke kantor BPJS Kesehatan.

“Disetiap rumah sakit itu wajib ada Unit pengaduan keluhan peserta BPJS.
Dan itu berada di rumah sakit.
Rumah sakit wajib penyediakan layanan pengaduan pasien,” katanya dalam acara lengki ngenom kopi Arembek JKN, yang digelar di salah satu cafe di Pamekasan. Rabu (10/04/2019) pagi.

Laporan keluhan dari pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut, kata dia, akan ditindak lanjuti oleh pihak rumah sakit maupun dari pihaknya, demi perbaikan layanan kedepan.

Elke juga menguraikan, rumah sakit mitra BPJS Kesegatan adalah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit sawasta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Sehingga ada standar khusus yang wajib dimiliki oleh rumah sakit.

“Jika ada pengaduan yang tidak ditindak lanjuti oleh rumah sakit maka kita putus kerja sama,” tegasnya.

Selain itu, peserta BPJS juga bisa mengadukan kelugannya melalui layanan telepon di nomor Call centre 1500400.

Selain itu, Elke juga menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan adalah gotong royong, sehingga warga diminta untuk tidak mendaftar setelah sakit.

“Jadi jangan mendaftar setelah sakit, agar iurannya bisa dipakai oleh saudara kita yang lain,” pintanya.

sumber: mediamadura.com

Berita Tekait

Policy Paper