TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Kesehatan Makin Sakit, Hingga Pertengahan 2019, Defisit Bertambah Rp 7 Triliun, Telat Bayar Klaim.
Kondisi likuiditas BPJS Kesehatan makin sakit, hingga pertengahan 2019, defisit BPJS Kesehatan capai Rp 7 triliun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Sampai Juni 2019, perusahaan jaminan sosial ini mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan untuk melunasi tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit (RS).
Akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu.
Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018.
Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.
“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan.
Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.
“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.
Upaya selanjutnya dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan ini memberikan opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.
Pemprov Kalimantan Utara mengalokasikan anggaran APBD 2019 sebanyak RP 10 miliar untuk mengakomodir ppembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di provinsi Kalimantan Utara.
Catatan Dinas Kalimantan Utara per Juli 2019, Pemprov Kalimantan Utara akan meng-cover sebayak 37.480 warga yang tercatat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di daerah.
“Hingga saat ini sudah dibayarkan Rp 9,8 miliar,” kata Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie melalui keterangan resminya, Minggu (21/7/2019).
Anggaran Rp 10 miliar disalurkan melalui pagu anggaran Dinas Kesehatan Kalimantan Utara. Biaya membayar premi per warga sebesar Rp 23 ribu per bulan.
“Ini bentuk konsistensi kita untuk memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60. Artinya 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov. Sisanya 60 persen adalah tanggungan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Sehingga tersisa 3,6 persen atau sebanyak 1.860 warga yang akan diupayakan terjamin 100 persen.
Pemegang KIS yang ditanggung Pemprov akan memperoleh layanan kelas III di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN-KIS.
“Tidak semua daerah menerima bantuan ini. Hanya 4 daerah yang menerima, yakni Nunukan, Tana Tidung, Tarakan dan Bulungan. Sementara Malinau, sudah di-cover oleh pemerintah daerahnya,” ujarnya.
Tahun ini, Pemprov Kalimantan Utara menargetkan mempertahankan predikat UHC (Universal Health Coverage) yang diraih tahun 2018. Oktober 2018, Kalimantan Utara mencapai status UHC dengan cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa.
“InsyaAllah, komitmen kita bersama untuk mencapai status UHC 100 persen di 2019 dapat tercapai,” ujarnya. (*)