Ada indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKN

Ada indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKNAda indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengendus indikasi terjadinya kecurangan alias fraud dalam proses penagihan kepada pihak rumahsakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, pemerintah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki sistem penyelenggaraan  program JKN secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai indikasi fraud yang membuat keuangan BPJS Kesehatan semakin terseok-seok.

"Ada beberapa indikasi kemungkinan terjadinya fraud, itu juga perlu di-address," ujar Sri Mulyani Selasa (30/7).

Ia mencontohkan, misalnya, beberapa rumahsakit melakukan kecurangan (fraud) dengan mengklaim tagihan untuk kategori kelas yang lebih tinggi dari seharusnya. Lantas, tagihan rumah sakit tersebut ke BPJS menjadi lebih mahal atau overclaim, lanjut Menkeu. 

Tagihan rumahsakit kepada BPJS Kesehatan yang melebihi seharusnya ini membuat pengeluaran BPJS makin bengkak.

“BPJS sudah men-down grade status beberapa rumahsakit, ada sekitar 660 rumah sakit sehingga itu sendiri saja sudah bisa menghemat puluhan hingga ratusan miliar,” kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Jokowi kemarin telah meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem secara menyeluruh mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemerintah daerah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), hingga kategorisasi peserta penerima bantuan iuran PBI.

Secara khusus, pemerintah juga meminta BPJS Kesehatan membangun sistem yang baik untuk menanggulangi potensi-potensi penipuan dan kecurangan dari pihak peserta maupun rumahsakit.

Overclaim, atau tidak ada pasien tapi kemudian diklaim, termasuk sistem akuntansi BPJS dalam menangani tagihan juga diperbaiki,” lanjut Menkeu. 

Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan kerja sama dan partisipasi aktif pihak pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggaraan program JKN, terutama pada rumah sakit kategori fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). 

“Peranan pemda tidak hanya mendaftarkan peserta tapi juga diharapkan memiliki peran lebih besar dalam melakukan screening, termasuk koordinasi dan pengendalian terhadap rumahsakit,” tutur Sri Mulyani. 

Berita Tekait

Policy Paper