Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu Minta Masyarakat Sabar

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu Minta Masyarakat Sabar

Jakarta, Beritasatu.com –Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat bersabar menunggu keputusan pemerintah, apakah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan atau tidak.

Rencananya, aturan mengenai BPJS Kesehatan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang digodok.

“Nanti, kalau sudah keluar, kita akan sampaikan biar tidak sepotong-sepotong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan,” kata Menkeu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Ia mengatakan, pemerintah akan menyampaikan secara komprehensif mengenai keputusan jadi atau tidaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres,” jelas Menkeu.

Saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III adalah Rp 25 ribu per orang, Kelas II Rp 51 ribu, dan Kelas I Rp 80 ribu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, pada Senin (29/7/2019) lalu.

Selain membahas kenaikan iuran, rapat juga membahas tentang perbaikan manajemen, khususnya pada sistem kontrol BPJS Kesehatan.

Berita Tekait

Policy Paper