Sebanyak 66.160 Peserta PBI BPJS di Karawang Dinonaktifkan

ILUSTRASI bpjs.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

KARAWANG, (PR).- Sebanyak 66.160 warga Karawang yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Agustus 2019. Dengan demikian, mereka tidak lagi bisa lagi berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang Debbie Nianta Musigiasari, Selasa, 20 Agustus 2019.

"Ada 66.160 peserta yang dinonaktifkan. Data itu muncul dari hasil verifikasi dan validasi PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan Dinas Sosial Karawang," ujar Debbie.

Menurut dia, data dari Dinsos kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Setelah itu, data peserta yang akan dinonaktifkan diserahkan kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana.

"Kami hanya sebagai pelaksana. Validasi dan verifikasinya dari Dinas Sosial lalu ke Kementerian Sosial," ujarnya.

Debbie mengatakan, pihak BPJS Karawang juga menerima SK (surat keputusan) pengganti peserta PBI BPJS Kesehatan yang baru sebanyak 23.200 jiwa. Mereka nantinya yang berhak menerima fasilitas pengobatan gratis.

"Saat ini total penerima total PBI BPJS Kesehatan di Karawang mencapai 921 ribu," katanya.

Penyebab dinonaktifkan

Debbie mengakui, verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah itu belum menjamin bantuan tepat sasaran. Peserta PBI APBN yang dinonaktifkan itu bisa saja telah meninggal dunia, pindah rumah, atau memang keadaannya sudah mampu.

Dijelaskan Debbie, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri. Kepesertaan BPJS mereka bisa langsung aktif tanpa menunggu 14 hari kerja, jika mendaftar pada bulan Agustus ini.

"Alhamdulillah sudah banyak yang mendaftar sebagai peserta mandiri," katanya.

Disebutkan dia, saat ini total peserta BPJS di Karawang mencapai 2.045.000 jiwa. Artinya, sudah  90 persen warga Kabupetan Karawang menjadi peserta BPJS Kesehatan.**

 

Berita Tekait

Policy Paper