Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk kelas I dan II masih menuai polemik publik.

Namun menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harusnya lebih tinggi.

"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen," ujarnya dalam akun Facebooknya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen," sambung dia.

Namun, pemerintah hanya memutuskan untuk menaikan iuran hanya 100 persen untuk peserta kelas I dan II. Sementara kelas III hanya naik 65 persen.

Nufransa mengatakan, keputusan itu diambil karena pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga kenaikan ini tidak terlalu memberatkan.

"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan upaya defisit peogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan mencapai Rp 56 triliun pada 2021.

Tulisan Nufransa dalam akun Facebook-nya merupakan jawaban atas tudingan pihak-pihak yang menyalahkan Menkeu Sri Mulyani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gembleng BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal menggembleng BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2020.

Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani saat menanggapi pertanyaan sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Tentu kami akan terus meminta dan akan setiap saat bisa meminta audit," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu "Ini supaya memang betul anggaran yang kita keluarkan mencover kebutuhan akses kesehatan," sambung dia.

Berita Tekait

Policy Paper