Mitigasi Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng KPK

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tiga tanggung jawab terkait bauran kebijakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, tiga tanggung jawab institusinya adalah mitigasi fraud, sistem rujukan dan strategi purchasing.

“Mitigasi fraud ini baru kita selesaikan bersama Kemenkes dan KPK,” kata Fachmi usai menjadi pembicara di Universitas Indonesia Depok, Senin 9 September 2019.

Fachmi mengatakan, mitigasi fraud yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan. Hal ini dilakukan mengingat adanya potensi fraud dalam tubuh BPJS Kesehatan.

“Fraud itu jangan diartikan hanya Rumah Sakit ya, bisa fraud ke peserta, bisa juga fraud ke petugas BPJS,” kata Fachmi.

Setelah mitigasi fraud, tanggung jawab BPJS Kesehatan lainnya adalah mengembangkan sistem rujukan secara online. “Nah, ini juga kita bekerja sama dengan Kemenkes, tentang regulasi yang mengatur lebih detail tentang rujuk sistem online,” kata Fachmi.

Terakhir, BPJS juga akan memperbaiki sistem purchasing, di mana saat ini BPJS Kesehatan mendekati passive purchaser agar bisa menjadi active purchaser. “Srategi purchasing ini memang isu penting karena hingga hari ini BPJS  itu lebih mendekati posisi pasive purchaser. Kita berharap ke depan menjadi active purchaser,” kata Fachmi.

Fachmi mengatakan, dengan memperbaiki sistem purchasing, ke depan, hal-hal penentuan tarif, penghitungan ulang manfaat, dan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan dapat peran lebih. “Karena kita jadi tahu persis berapa uang kita punya, berapa banyak kasus ditangani, kita harus jaga keseimbangan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan pemerintah dari berbagai kementerian-lembaga akan melaksanakan bauran kebijakan yang akan diterbitkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Misalnya review kelas rumah sakit, banyak deh. Itu sudah dilakukan termasuk data kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Nila di Kampus UI Depok, Senin 9 September 2019.

Berita Tekait

Policy Paper