Dengan E-Claim Primer, FKTP di Jember Tidak Lagi Repot Setor Klaim Nonkapitasi ke BPJS Kesehatan

Dengan E-Claim Primer, FKTP di Jember Tidak Lagi Repot Setor Klaim Nonkapitasi ke BPJS Kesehatan

 TIMESINDONESIA, JEMBER – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memudahkan peserta JKN-KIS maupun mitranya untuk memperoleh manfaat. Salah satunya yakni dengan mengembangkan aplikasi E-Claim Primer untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Untuk diketahui, aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan pihak FKTP untuk melakukan perekaman data klaim atau tarif nonkapitasi secara digital untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan. Kemudian oleh BPJS Kesehatan data tersebut diverifikasi untuk dilakukan pembayaran klaim.

Kepala Bidang Penjamin Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jember Anang Rahman Riyadi mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi E-Claim Primer ini, FKTP tidak perlu berlama-lama untuk menyetorkan data klaim atau tarif nonkapitasi kepada BPJS Kesehatan. 

"Yang dimaksud dengan tarif nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," terang Anang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).

Dia mengatakan, sesuai dengan Permenkes Nomor 52 tahun 2016 maka tarif nonkapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, di antaranya pelayanan ambulans, pelayanan obat rujuk balik, rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis, dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di FKTP.

Anang bahkan menuturkan bahwa untuk tahap selanjutnya aplikasi E-Claim Primer tersebut akan meminimalisir penggunaan kertas dalam pengajuan klaim nonkapitasi oleh FKTP kepada BPJS Kesehatan. "Namun untuk saat ini kami sampaikan bahwa untuk menuju lepas dokumen atau paperless (dalam pengurusan klaim, Red) belum penuh dilakukan karena masih menunggu Permenkes yang baru," imbuhnya. (*)

Berita Tekait

Policy Paper