ICW Temukan 49 Potensi Penipuan di BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan yang dilakukan baik oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, BPJS sendiri, maupun penyedia obatnya.

Perwakilan ICW Dewi Anggraeni mengatakan, sejak tahun 2017 pihaknya memantau banyak jenis fraud yang dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS. Hasil temuannya di seluruh Indonesia, hampir sama.

"Kami menemukan 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, BPJS, dan penyedia obat. Sebenarnya hasilnya sama," kata Dewi dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Dewi menjelaskan, temuan ICW dari tingkat peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperlihatkan adanya manipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh orang yang bukan pemilik kartu.

"Hal tersebut terjadi karena pasien merupakan pasien miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI," kata dia.

Selanjutnya, temuan fraud di tingkat puskesmas terjadi dalam bentuk penerimaan uang oleh pihak puskesmas untuk mengeluarkan rujukan kepada pasien.

ICW menemukan kecurangan puskesmas berupa tidak optimalnya menangani pasien dan segera merujuk pasien ke rumah sakit. Tujuannya adalah agar dana kapitasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan tidak berkurang secara signifikan.

"Jadi mereka (pasien) datang ke puskesmas, tapi dirujuk. Padahal diagnosisnya bisa ditangani puskesmas. Kami melihatnya itu bukan 1-2 kali," kata dia.

Sementara temuan fraud penyedia obat, kerap terjadi di tingkat rumah sakit.

ICW menemukan alat kesehatan dan obat tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien, tetapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit.

" Pasien juga harus membeli obat di luar karena stok obat instalasi rumah sakit habis. Hal ini diduga sengaja terjadi karena rumah sakit tidak konsisten dan disiplin menjalankan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)," ujar dia.

Dia mengatakan, tahun 2019 pihaknya menemukan fraud terkait obat tersebut, setidaknya terdapat di 4 daerah.

"Menyatakan hampir di semuanya, obat harus selalu beli. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp 750.000. Itu rata-rata uang yang dikeluarkan pasien padahal tidak boleh, tidak ada mekanismenya seperti itu," kata dia.

ICW selalu melakukan focus group discussion setelah melakukan pemantauan dengan kementerian terkait maupun BPJS.

"Mereka mengiyakan semua temuan fraud yang ICW temukan bahwa itu benar terjadi. Mereka ingin dapat data untuk verifikasi itu, tapi kami lihat belum ada perbaikan dan tindak lanjutnya seperti apa," ujar Dewi.

Berita Tekait

Policy Paper